YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke kawasan wisata.
Kebijakan ganjil genap untuk angka terakhir pelat nomor kendaraan ini dilakukan guna mengurangi kepadatan di kawasan wisata.
Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi mengatakan, aturan ganjil genap diterapkan di Pantai Parangtritis dan Kawasan Mangunan pada Jumat (22/10/2021) untuk nomor genap, Sabtu (23/10/2021) untuk nomor ganjil, dan Minggu (24/10/2021) untuk nomor genap.
Sementara untuk pantai wilayah Barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, diatur sebaliknya yaitu Jumat (22/10/2021) untuk nomor ganjil, Sabtu (23/10/2021) untuk nomor genap, dan Minggu (24/10/2021) untuk nomor ganjil.
Baca juga:
Pemberlakuan ganjil genap ini menyesuaikan tanggal saat itu, misalnya saat hari Jumat pas tanggal ganjil, maka di kawasan Mangunan dan Pantai Parangtritis itu berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
"Untuk nomor dibedakan antara kawasan barat dan timur agar wisatawan yang tidak bisa masuk Parangtritis bisa berkunjung ke kawasan barat. begitu juga sebaliknya," kata Markus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/10/2021).
Menurut dia, pemberlakuan ini berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata.
"Nanti akan ada petugas yang mengawasi. Untuk (di) Parangtritis biasanya ada petugas mulai dari Simpang Tiga Ngangkruk sampai TPR," kata Markus.
Untuk diketahui, sesuai Instruksi Bupati Bantul Nomor 31/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Bantul, kawasan wisata boleh dibuka.
Namun pengunjung harus mengikuti beberapa persyaratan di antaranya, kapasitas obyek wisata dibatasi 25 persen, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya.
Sebelumnya dilaporkan, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pengunjung obyek wisata yang buka saat PPKM Level 2 bisa menggunakan kartu vaksin jika kesulitan mengakses aplikasi PeduliLindungi akibat sinyal tidak stabil.
Baca juga:
Ia juga berharap semua lokasi dipasangi QR code Aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika pengunjung kesulitan memindai QR code akibat sinyal yang tidak stabil, mereka bisa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Penggunaan kartu vaksin sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
"Maka nanti salah satu opsinya adalah dengan menunjukkan kartu vaksin. Ini sebagai bentuk kehati-hatian kita agar (PPKM) Level 2 ini tidak jadi momentum bangkitnya kembali penyebaran Covid-19," kata Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.