KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus alternatif tes Covid-19 yakni rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan.
Aturan terbaru naik pesawat langsung yang mulai efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB menuai kritik dari masyarakat.
Salah satunya karena adanya pelonggaran mobilitas dan penurunan level PPKM namun syarat naik pesawat diperketat.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menanggapinya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Baca juga:
“Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan di-screening dengan tes PCR khususnya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya tes PCR memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi dalam mendeteksi Covid-19 jika dibandingkan dengan rapid antigen.
“Harapannya, saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi, tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses screening kalau tidak pakai tes PCR,” ujar Wiku.
Wiku mengatakan bahwa tes PCR sudah menjadi standar pengujian emas dan dianggap lebih efektif dari rapid antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.
Menurutnya, wajib tes PCR saat naik pesawat diharap dapat mengisi celah penuaran yang mungkin ada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.