KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengumumkan, syarat terbaru naik pesawat resmi berlaku mulai 24 Oktober 2021.
“Surat Edaran (SE) Kemenhub untuk transportasi udara, SE Kemenhub Nomor 88, ditetapkan hari ini untuk efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Adapun, pemberlakuan aturan terbaru naik pesawat baru dimulai beberapa hari setelah penetapan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 guna mempersiapkan maskapai penerbangan dan operator bandara.
Baca juga:
Selain itu, lanjut Adita, syarat baru efektif mulai 24 Oktober agar calon penumpang sudah mendapat sosialisasi dan informasi yang lebih lengkap seputar syarat naik pesawat yang berlaku hingga informasi lebih lanjut.
“Diharap penumpang bisa memahami ketentuan baru, dan mengikutinya sesuai ketentuan,” tegas dia.
Sebelumnya, Kompas.com memberitakan, Selasa (19/10/2021), terkait syarat terbaru naik pesawat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lalu berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Namun saat ini, aturan terbaru naik pesawat juga tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.