Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2021, 17:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru naik pesawat, yakni wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober 2021 tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan terbaru seputar perjalanan via jalur udara ini juga tertuang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Baca juga:

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru naik pesawat yang Kompas.com rangkum dan berlaku untuk periode 19 Oktober-1 November 2021, Selasa (19/10/2021):

  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Hasil negatif tes PCR pada poin sebelumnya juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.

Bedanya dengan aturan lama

Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. UNSPLASH/Rendy Novantino Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, aturan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan hanya berlaku bagi penumpang pesawat yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap hanya perlu menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan itu berlaku dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 5-18 Oktober lalu.

Baca juga:

Kementerian Perhubungan akan lakukan penyesuaian aturan

Melansir Kompas.com, Selasa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih berlakukan aturan yang lama yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan addendum-nya.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub Novie Riyanto memastikan, pihaknya akan menyesuaikan persyaratan perjalanan sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Baca juga:

Sebab, ujarnya, aturan perjalanan orang dalam SE Menhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

“Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com