KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik pesawat mulai 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB.
Hal ini diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
“Mobilitas untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan, yang mana dalam aturan sebelumnya dibatasi,” ungkap dia.
Perizinan diberikan berdasarkan keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 terkini, kesiapan sarana dan prasaran pendukung, dan implementasi protokol kesehatan di lapangan.
Kendati anak berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan untuk naik pesawat tanpa diskresi, terdapat sejumlah syarat yang wajib diperhatikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun yang Kompas.com rangkum:
Terkait aturan wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi—dalam hal ini pesawat—dan daerah tujuan, berikut Kompas.com rangkum aturanya:
Wiku menuturkan, kebijakan ini juga diputuskan berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia yang menyatakan, tes Covid-19 berupa PCR dan rapid antigen layak untuk digunakan pada anak-anak.
“Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya yang berada dalam keadaan mendesak atau penting. Misalnya perpindahan orangtua akibat pindah tugas, perjalanan dinas, dan lain-lain,” pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.