Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antigen 1x24 Jam Jadi Syarat Naik Kereta Api, Bus, dan Kapal di Luar Jawa Bali

Kompas.com - 29/10/2021, 11:42 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan yang naik kereta api antarkota, kapal laut, dan bus di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

Kebijakan itu tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (27/10/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Baca juga:

Berikut syarat untuk pelaku perjalanan moda transportasi laut serta darat, dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama. 

Ilustrasi kapal fery KOMPAS.com/SUPARMAN SULTAN Ilustrasi kapal fery

Sebelumnya, beredar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tersebut, pelaku perjalanan yang naik transportasi jarak jauh (bus, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen H-1 sebelum perjalanan.

Baca juga:

Adapun, aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3. 

Aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya wilayah Jabodetabek.

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga Senin (8/11/2021). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com