Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2021, 20:43 WIB

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan, ada ketentuan baru terkait pemesanan tiket KA Jarak Jauh yang perlu diingat oleh seluruh calon penumpang yang berlaku mulai Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya

Melansir keterangan pers yang Kompas.com terima, berikut ketentuan pemesanan tiket untuk keberangkatan mulai Selasa besok:

  • Wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
  • Warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Syarat ini berlaku untuk calon penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh dari:

  • Stasiun Gambir
  • Pasar Senen
  • Bekasi
  • Cikampek
  • Karawang

Sementara itu, penumpang yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan yang memiliki hak tarif reduksi, tetapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka perlu memperbarui data agar proses verifikasi berjalan lancar.

Baca juga: 5 Jalur Kereta Api Terindah di Indonesia, Bisa Lihat Pegunungan

Adapun, proses pembaruan data bisa dilakukan melalui loket stasiun, aplikasi KAI Access, customer service di stasiun, atau via WhatsApp pada nomor +628111-2111-121.

Untuk area Daop 1 Jakarta, proses pembaruan data di loket bisa dilakukan di sejumlah stasiun termasuk Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.

MASUK--Salah satu penumpang hendak masuk ke Stasiun Madiun, Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021). KOMPAS.COM/Dokumentasi KAI Daop 7 Madiun MASUK--Salah satu penumpang hendak masuk ke Stasiun Madiun, Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021). 

NIK untuk validasi status vaksinasi Covid-19

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI, yang memungkinkan data vaksinasi dapat secara otomatis diverifikasi pada proses boarding.

Sebelumnya, aturan wajib NIK sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal sejak 31 Agustus 2021.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021

Batal berangkat, biaya tiket dikembalikan

Pengguna yang telah memesan tiket tetapi batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan, yakni memiliki hasil negatif tes Covid-19, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+