Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Tangguhkan Seluruh Penerbangan Internasional Hingga 31 Januari 2022

Kompas.com - 13/12/2021, 17:46 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan regulator penerbangan sipil India mengumumkan adanya penangguhan terhadap seluruh pernerbangan internasional dari dan ke India sampai 31 Januari 2021.

Larangan itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada 9 Desember 2021, melalui surat edaran.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan  bahwa otoritas yang berwenang telah memutuskan untuk memperpanjang penangguhan layanan penumpang komersial internasional terjadwal dari dan ke India hingga 31 Januari 2022, pukul 23.59 waktu setempat.

Penangguhan penerbangan internasional mulai diberlakukan 15 Desember 2021, kurang dari seminggu saat pengumuman layanan penerbangan kembali dikeluarkan.

Baca juga:

Kendati demikian, penangguhan tidak berlaku untuk operasional kargo, dan penerbangan yang secara khusus disetujui oleh Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA).

“Penerbangan berjadwal internasional dapat diizinkan pada rute yang dipilih oleh otoritas yang kompeten berdasarkan kasusnya,” tulis regulasi, sebagaimana melansir dari Travel Daily pada Senin (13/12/21).

New Delhi, India. Thinkstockphotos.com New Delhi, India.

Sebelumnya, diketahui bahwa India telah memberlakukan kebijakan ini sejak 23 Maret 2020 silam, akibat pandemi Covid-19.

Namun, ada penerbangan internasional khusus yang beroperasi di bawah Misi Vande Bharat (misi pemerintah India memulangkan warga negaranya dari luar negeri), yang telah beroperasi sejak Mei 2020 lalu.

Misi ini berada di bawah aturan "air bubble" (koridor perjalanan antar dua negara selama pandemi), bilateral dengan negara-negara tertentu. India sendiri telah membentuk pakta "air bubble" dengan sekitar 32 negara termasuk AS, Inggris, UEA, Kenya, Bhutan, dan Prancis.

Di bawah pakta "air bubble" antara dua negara, penerbangan internasional khusus dapat dioperasikan oleh maskapai mereka di antara wilayah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com