Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Administratif Tunggu Para Penyulut Petasan di Pulau Kalong, NTT

Kompas.com - 02/04/2022, 15:03 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi menyulut petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (31/3/2022) viral di media sosial.

Aksi ngawur wisatawan itu pun menuai tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat beserta para stakeholder (pemangku kepentingan) yang terlibat.

Berdasarkan informasi sebelumnya (1/4/2022) yang Kompas.com terima dari Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina, wisatawan, pemandu, dan pemilik usaha perjalanan hingga pemilik kapal telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Pemkab dan BTNK Akan Tindak Turis yang Bakar Petasan di Pulau Kalong

Shana juga menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat bersama Dinas Pariwisata, BTNK dan Syahbandar sedang berkoordinasi untuk penetapan sanksi.

"Karena ini peraturan di kawasan TNK tentunya akan ada sanksi. Bentuknya sedang kita godok agar mendidik dan mencegah terjadi hal serupa ke depan," kata Shana kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Kelanjutan penetapan sanksi

Atas informasi tersebut, Kompas.com pun menghubungi Kepala Badan Taman Nasional Komodo, Lukita Awang untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Foto : Sreenshoot video wisatawan pada sebuah kapal menyalakan petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT,  pada Kamis (30/3/2022) sore.Istimewa Foto : Sreenshoot video wisatawan pada sebuah kapal menyalakan petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Kamis (30/3/2022) sore.

Awang mengatakan bahwa terkait pemberian sanksi kepada para pelaku, Balai Taman Nasional Komodo memutuskan untuk melakukan beberapa tindakan, sebagai berikut:

1. Memberikan teguran dan meminta Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada guide.

2. Meminta kepada Otoritas Pelabuhan untuk memberikan sanksi administratif kepada kapal dimaksud.

3. Memberi teguran kepada pemilik tour operator karena tindakannya berpotensi dapat menyebabkan gangguan pada keutuhan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo.

4. Terdapat unsur kesengajaan pelanggaran, serta tidak memenuhi kewajiban memasuki kawasan tanpa izin melalui pembayaran PNBP, maka menyerahkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Pesona Pulau Kalong di TN Komodo, Habitat Ribuan Kelelawar

"Kita telah menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya," tegas Awang.

Awang menjelaskan, proses terkait sanksi yang akan diterima oleh pelaku pelempar petasan tersebut akan ditentukan oleh tim penyidik nantinya.

"Ranah selanjutnya ada di Tim Penyidik, termasuk kesimpulan yang juga akan kita terima," pungkas Awang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com