Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Super Air Jet per 18 Mei 2022

Kompas.com - 20/05/2022, 20:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejalan dengan pelonggaran aturan perjalanan domestik yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, maskapai Super Air Jet mengeluarkan syarat terbaru terkait ketentuan penerbangan dalam negeri selama pandemi Covid-19.

Adapun aturan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 56 tahun 2022, dan SE Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2022.

"Sebelum melakukan perjalanan udara, calon penumpang diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang dan tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Direktur Utama Super Air Jet, Ari Azhari, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (18/5/2022).

Baca juga:

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 Super Air Jet

Penampakan maskapai baru Super Air Jet yang segera lepas landas perdana dalam waktu dekat.dok. Super Air Jet Penampakan maskapai baru Super Air Jet yang segera lepas landas perdana dalam waktu dekat.

Berikut syarat vaksinasi beserta ketentuan bebas tes antigen dan PCR bagi calon penumpang Super Air Jet:

- Calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

- Calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun tes PCR.

- Calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun tes PCR.

- Calon penumpang yang belum divaksinasi karena kondisi kesehatan, hamil, atau penyakit komorbid, wajib menyertakan surat keterangan kesehatan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah.

- Calon penumpang yang belum divaksinasi karena kondisi kesehatan, hamil, atau penyakit komorbid, wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x4 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.

- Calon penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR.

- Calon penumpang berusia di bawah enam tahun wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan uji Covid-19.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com