Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Bakal Larang Pilot Pakai Parfum?

Kompas.com - 02/10/2023, 17:03 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pada Rabu (6/9/2023), Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) India menerbitkan draf revisi soal prosedur pemeriksaan medis kru pesawat terkait konsumsi alkohol. 

Dalam draf tersebut, tercantum larangan bagi pilot untuk memakai parfum. Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan breath analyzer, atau pemeriksaan kadar alkohol dalam darah melalui napas, sebelum pengoperasian penerbangan di dalam dan luar India.

Baca juga:

"Awak kabin tidak boleh mengonsumsi obat/formulasi atau menggunakan zat apa pun, seperti obat kumur/gel gigi/parfum atau produk semacamnya yang memiliki kandungan alkohol. Hal ini dapat mengakibatkan hasil positif pada tes breath analyzer," bunyi aturan tersebut, dikutip dari laman resmi DGCA India, Senin (2/10/2023).

Awak kabin yang tengah menjalani pengobatan harus berkonsultasi dengan dokter perusahaan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas terbang, menurut aturan tersebut.

Baca juga: Maskapai Thailand Ini Timbang Berat Badan Penumpang Sebelum Naik Pesawat

Kendati demikian, dilansir dari CNN, belum jelas apakah pemakaian parfum ke badan dapat memicu hasil positif yang keliru dalam breath test, meskipun ada kandungan alkohol dalam jumlah tertentu di sebuah parfum.

Ilustrasi pesawat.UNSPLASH/MATEUSZ SUSKI Ilustrasi pesawat.

Adapun masyarakat dapat memberikan komentar mereka untuk draf revisi ini paling lambat sampai Kamis (5/10/2023).

Kejadian pilot yang mengonsumsi alkohol sudah beberapa kali terjadi dalam dunia penerbangan sipil. 

Pada Februari 2009, misalnya, pesawat Boeing 737-500 milik maskapai penerbangan Aeroflot mengalami kecelakaan saat hendak mencoba mendarat di Perm, Rusia.

Dikutip dari Reuters, Selasa (10/2/2009), kandungan alkohol terdeteksi di dalam darah sang kapten pilot. Akan tetapi, penyebab utama kecelakaan tersebut adalah latihan awak kabin yang tidak memadai.

Baca juga:

Selanjutnya pada Juli 2023, seorang pilot dari maskapai penerbangan United Airlines tertangkap sedang mabuk saat mengoperasikan penerbangan dari Paris ke Washington-Dulles.

Akibatnya, dikutip dari USA Today, Kamis (27/7/2023), sang pilot harus membayar denda 4.500 euro (sekitar Rp 73,75 juta) dan mendekam di penjara selama enam bulan. Lisensi sang pilot juga ditangguhkan selama setahun.

Baca juga: Maskapai Ini Punya Zona Bebas Anak Kecil di Pesawat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com