Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Usul Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Kemenparekraf Dorong Pergerakan Jalur Darat

Kompas.com - 07/11/2023, 09:30 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan agar pemerintah meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Dengan demikian, besaran harga tiket pesawat akan diserahkan kepada mekanisme pasar nantinya.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mendorong pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) menggunakan jalur darat.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal Jadi Satu Sebab Beratnya Capai Target Pergerakan Wisnus 2023

"Kita mendorong supaya pergerakan wisnus yang road trip itu lebih banyak. Bahkan dari catatan yang ada, lebih dari 50 persen pergerakan wisnus itu lewat road trip," kata Vinsen dalam program The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ia menambahkan, dorongan pergerakan melalui jalur darat ini juga didukung dengan berkembangnya tol, serta infrastruktur jalan yang makin baik.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Di samping itu, kata Vinsen, kontribusi penerbangan terhadap pergerakan wisnus hanya sekitar 10 sampai 15 persen.

"Kita bekerja sama juga dengan stakeholders lain untuk bisa memberikan insentif terhadap masyarakat yang berlibur dengan kendaraan pribadi ataupun angkutan laut," katanya.

Pertimbangan penentuan harga tiket pesawat

Vinsen juga berharap agar harga tiket pesawat bisa diturunkan. Namun demikian, katanya, tarif tiket pesawat tentu akan dipertimbangkan berdasarkan jumlah permintaan dan penawaran penumpang.

"Tentunya kita harapkan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) ada solusi yang lain, terkait dengan naiknya harga tiket," kata Vinsen.

Baca juga: INACA Usulkan TBA Tiket Pesawat Dihapus, Kemenhub Pertimbangkan Daya Beli

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com (3/11/2023), usulan penghapus tarif batas atas tikey pesawat ini disampaikan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Ilustrasi pesawat terbang bahan bakar pesawat ramah lingkungan. Bahan bakar nabati, bahan bakar bioavtur.UNSPLASH/Artturi Jalli Ilustrasi pesawat terbang bahan bakar pesawat ramah lingkungan. Bahan bakar nabati, bahan bakar bioavtur.

"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kita tadi bahwa kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," katanya.

Denon mengatakan, dengan penghapusan tarif batas atas tiket pesawat, maka maskapai akan lebih fleksibel menyesuaikan harga tiket pesat.

Baca juga: Menimbang Usulan Penghapusan TBA Tiket Pesawat dari Kacamata Bos Maskapai

Usulan ini disampaikan mengingat biaya operasional penerbangan saat in tengah naik akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com