Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja di Thailand Bisa Pakai QRIS, Ini Caranya

Kompas.com - 11/11/2023, 09:30 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wisatawan nasional asal Indonesia yang liburan ke beberapa negara di Asia Tenggara bisa memanfaatkan pembayaran non-tunai berupa QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). 

Salah satu negara yang telah menerapkan QRIS Cross Border (lintas negara) ini adalah Thailand.

Baca juga:

Mulai Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa masyarakat Indonesia sudah bisa melakukan pembayaran lewat QRIS di Thailand, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Artinya, wisatawan nasional yang berkunjung di Negeri Gajah Putih telah bisa memindai (scan) kode QR untuk aplikasi pembayaran tertentu yang terhubung dengan QRIS.

Adapun perbedaan layanan QR antarnegara dengan metode pembayaran lain adalah, dengan QR antarnegara kamu bisa melakukan pembayaran di Thailand tanpa perlu menukarkan uang rupiah ke baht Thailand.

Hal ini karena nominal transaksi yang kamu lakukan akan dikonversikan otomatis sesuai dengan kurs terkini, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2023). 

Aplikasi dan merchant Thailand yang terapkan QRIS Antarnegara

Ilustrasi Chatuchak Weekend Market di Thailand.Dok. Wikimedia Commons/John Harrison Ilustrasi Chatuchak Weekend Market di Thailand.

Saat ini, Bank Indonesia (BI) mencatat sudah ada delapan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang melayani transaksi pembayaran di Thailand menggunakan QRIS.

Wisatawan nasional asal Indonesia yang berkunjung ke Thailand dapat menggunakan aplikasi dari delapan PJP bank dan non-bank ini.

"Delapan PJP yang dapat digunakan tersebut, yaitu BCA, BSI, Dana, CIMB Niaga, Bank Sinarmas, Bank Mega, Bank Permata, dan BPD Bali," ujar Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022). 

Ia menjelaskan, selain delapan PJP yang sudah dapat izin, ada dua PJP lainnya yang sedang menunggu.

Artinya, bagi yang sudah memiliki aplikasi dari delapan PJP tersebut sudah bisa mencobanya. 

Menurut akun Instagram Bank Indonesia (@bank_indonesia), jumlah itu akan diperluas dengan partisipasi penyelenggara lainnya. 

Baca juga:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com