KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA), termasuk masyarakat Indonesia, wajib mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) atau kartu kedatangan digital, saat berkunjung ke Negeri Jiran.
Baca juga:
Kewajiban mengisi MDAC bagi warga asing tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang, berdasarkan informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia.
“Pengisian MDAC ini akan diwajibkan mulai 1 Januari 2024, kecuali kategori-kategori yang dijelaskan,” bunyi informasi dari situs Departemen Imigrasi Malaysia, Kamis (7/12/2023).
Namun, warga asing sudah dianjurkan untuk mengisi MDAC mulai awal Desember 2023 secara sukarela, dilansir dari The Straits Times. Selanjutnya, proses implementasi MDAC diberikan tenggat selama sebulan, hingga akhirnya diwajibkan pada awal 2024 mendatang.
Selain itu, pengisian MDAC wajib dilakukan tiga hari sebelum tanggal kedatangan di Malaysia.
Kewajiban mengisi MDAC tidak berlaku bagi sejumlah kategori warga asing, sebagai berikut:
Baca juga: