Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Hiburan Tertentu yang Kena Pajak 40-75 Persen, Apa Saja?

Kompas.com - 22/01/2024, 19:56 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua jenis hiburan dikenakan pembaruan tarif pajak sebesar 40-75 persen.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, menegaskan bahwa tarif pajak 40-75 persen hanya berlaku untuk kategori hiburan tertentu.

"Hanya di nomor 12 dalam Undang-Undang (UU) HKPD Tahun 2022 yang dikhususkan dan tarif pajaknya naik, yaitu bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap," kata Lydia dalam Weekly Brief with Sandiuno, Senin (22/1/2024).

Selain bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan mandi uap, tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan.

Lydia mengatakan, pajak hiburan yang sebelumnya mencapai 35 persen, kini hanya 10 persen.

Hiburan yang dimaksud mengalami penurunan, juga diatur dalam UU HKPD Tahun 2022 Pasal 55.

Jenis hiburan yang tidak dikenakan pajak 40-75 persen adalah tontonan film (bioskop), pergelaran kesenian musik dan busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, dan pameran.

Ada juga sirkus, sulap, pacuan kuda, olahraga keburagan, rekreasi wahana air, panti pijat dan refleksi, serta romosi budaya tradisional.

Baca juga:

Alasan pajak hiburan tertentu naik jadi 75 persen

Ilustrasi karaoke. Dok. Shutterstock/Jacob Lund Ilustrasi karaoke.

Kenaikan tarif pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen didasarkan pada kenaikan pendapatan tiap daerah. 

Selain itu, target atau pasar hiburan tertentu yang menyasar kalangan terbatas, juga menjadi alasan naiknya tarif pajak hiburan ini.

Lydia mengatakan, hal ini sudah diatur sejak lama dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2009.

"Di situ sudah ada pengelompokkan terkait dengan hiburan apa yang dikategorikan hiburan tertentu," ujar Lydia.

Dia menuturkan bahwa UU dibuat dari masukkan berbagai pihak, termasuk asosiasi, akademisi, dan legislatif.

Tarif pajak ini juga mengatur batas bawah dan batas atas. Alasannya, penetapan basis pajak memang diperkenakan mengatur tarif batas bawah.

Hal ini dikarenakan mencegah keinginan untuk bersaing mengambil semua tarif terbawah, padahal potensinya sangat tinggi terhadap pendapatan.

"Tentu di dalam pembahasan juga memperhatikan praktik-praktik yang sudah berlaku. Maka di UU 28 Tahun 2009, mandi uap atau spa sudah termasuk dalam kategori tersebut (hiburan tertentu)," ungkap Lydia.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com