LABUAN BAJO KOMPAS.com - Kantor Kesyahnandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Labuan Bajo mengeluarkan larangan bagi kapal wisata untuk berlayar ke sekitar perairan Taman Nasional (TN) Komodo karena cuaca buruk.
Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan KSOP Labuan Bajo, larangan berlayar bagi kapal wisata berlaku selama enam hari, mulai Senin 11 Maret sampai Sabtu 16 Maret 2024.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan, larangan berlayar karena adanya potensi gelombang dan angin kencang di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya, sebagaimana prakiraan BMKG.
Baca juga: Wisatawan yang Hendak Snorkeling dan Diving di TN Komodo, Diimbau Cek Kesehatan Dulu
"Untuk sementara pelayanan surat persetujuan berlayar (SPB) tujuan ke Pulau Komodo ditunda dan akan dibuka kembali setelah kondisi perairan dan prakiraan cuaca dari BMKG normal kembali," jelas Stephanus, saat dikonfirmasi Senin (11/3/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
Ia melanjutkan bahwa untuk sementara waktu, KSOP hanya memberikan surat persetujuan berlayar bagi kapal wisata dengan tujuan Pulau Rinca.
Sebab menurut prakiraan cuaca di perairan ke Pulau Rinca masih bisa dilewati kapal-kapal wisata.
Baca juga: BPOLBF Perketat SOP Snorkeling di Taman Nasional Komodo
"Pelayanan SPB hanya diberikan untuk kapal wisata tujuan Pulau Rinca," ujarnya
Ia menambahkan, larangan itu tidak hanya berlaku bagi kapal wisata, tetapi juga kapal nelayan.
Sementara untuk kapal penumpang, keberangkatannya akan disesuaikan dengan kondisi cuaca di perairan.
Baca juga: Gigi Komodo Dewasa Mirip dengan Gigi Dinosaurus Theropoda
"Kalau kapal besar seperti Pelni masih bisa berlayar, tetapi juga nanti melihat perkembangan situasi cuaca," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.