Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pola Perjalanan Turis di Indonesia Berubah, Aturan Perjalanan Lebih Diperhatikan

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebutkan, pola perjalanan wisatawan di Indonesia saat ini mengalami perubahan.

“Di sini kita lihat bahwa wisata lokal yang lebih diminati, terutama wisata domestik,” tuturnya dalam webinar bertajuk “Kesiapan Tempat Wisata, Horeka, dan Event Pada Pengunjung Tervaksin di Jakarta dan Sekitarnya”, Kamis (19/8/2021).

Durasi wisata lebih singkat 

Sandiaga memaparkan data yang telah dihimpun dari sektor manajemen data yang bergerak dalam bidang pariwisata berbasis teknologi.

Dalam data tersebut, selain wisata lokal, durasi perjalanan pun lebih singkat dari sebelumnya. Semakin banyak pelancong juga lebih memilih untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

  • Menparekraf Sandiaga Sebut Devisa Sektor Pariwisata Menurun
  • Tren Wisata Diprediksi Berubah Menjadi Solo Traveling dan Small Group Tour
  • 8 Tren Wisata Setelah Pandemi, Staycation hingga Wisata Alam

Saat melancong, mereka juga lebih mengurangi sentuhan. Salah satunya dengan tidak membawa uang kertas.

Kebersihan dan asuransi perjalanan pun kini menjadi hal utama yang dilakukan dan diperhatikan oleh para pelancong.


Lebih memerhatikan aturan perjalanan

Sandiaga melanjutkan, ada perubahan pola perjalanan yang paling terlihat akibat pandemi Covid-19. Orang-orang lebih memerhatikan aturan perjalanan sebelum melancong.

“(Mengetahui) travel advisory (aturan perjalanan) ini jadi keharusan, terutama saat pandemi. Ada penyekatan atau tidak, PPKM Level 4 atau tidak,” jelasnya.

Apabila daerah tujuan ada penyekatan untuk menuju destinasi tujuan, atau jika destinasi tujuan masuk kategori PPKM Level 4, calon pelancong cenderung mengurungkan niat dan berdiam di rumah saja.

Sementara jika destinasi tujuan berada pada PPKM Level 3 atau Level 2, mereka akan mencari informasi seputar aturannya seperti apa.

“Aturan penerbangan juga berubah. Jangan protes karena ini adalah era ketidakpastian,” ujar Sandiaga.

  • PPKM sampai 23 Agustus 2021, Tempat Wisata di Jawa-Bali Masih Harus Tutup
  • Daftar Daerah PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021
  • Syarat Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Periode 18-23 Agustus 2021

Adapun, saat ini aturan penerbangan yang berlaku selama PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali mengikuti daerah yang masuk dalam salah satu kategori PPKM tersebut.

Salah satu contohnya, aturan wajib menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Aturan berlaku untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 4.

Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 yang berlaku hingga 23 Agustus 2021.

Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan lengkap bisa dilihat di laman berikut.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/19/173100827/pola-perjalanan-turis-di-indonesia-berubah-aturan-perjalanan-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke