KOMPAS.com - Sebanyak tujuh wisatawan mancanegara (wisman) telah menggunakan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata pada hari pertama penerapannya di Bali, pada Senin (7/3/2022).
"Sampai penerbangan terakhir hari ini, total sudah ada tujuh WNA (warga negara asing) yang menggunakan VoA dengan rincian penumpang SQ938 sejumlah satu penumpang dan penumpang TR288 sejumlah enam penumpang," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk, dikutip dari Antara, Senin.
Dilaporkan Kompas.com, Sabtu (5/3/2022), VoA berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, dan Turki.
Kemudian, termasuk pula Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darusalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.
Kendati demikian, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) waktu itu, Kurleni Ukar, mengatakan bahwa jumlah negara asal tersebut bisa berubah.
"Nanti (daftar negara) akan dievaluasi setelah berjalan. Bisa berkurang atau bertambah," katanya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.
Adapun VoA khusus wisata berbeda dengan visa kunjungan wisata, beberapa di antaranya dari lama waktu tinggal dan syarat pengajuan.
Beberapa syarat pengajuan VoA khusus wisata, di antaranya paspor yang berlaku minimal selama enam bulan, serta tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
https://travel.kompas.com/read/2022/03/08/124706027/hari-pertama-penerapan-7-turis-asing-gunakan-visa-on-arrival-di-bali