Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Terjadi jika Barang Jemaah Haji Tertinggal di Masjid Nabawi?

KOMPAS.com - Barang jemaah haji Indonesia kerap tertinggal di Masjid Nabawi, Madinah, saat beribadah. Namun, para jemaah haji tak perlu khawatir jika mengalami kejadian tersebut

Sebab, ada petugas khusus yang bertanggung jawab untuk menangani barang-barang jemaah haji Indonesia yang tertinggal di Masjid Nabawi. 

Lantas, apa yang terjadi jika barang jemaah haji tertinggal di Masjid Nabawi? 

Petugas khusus 

Unit pelayanan jemaah haji Indonesia Daerah Kerja (Daker) Madinah menunjuk petugas untuk menangani barang-barang jemaah haji yang tertinggal di Masjid Nabawi. Petugas khusus tersebut dilengkapi dengan surat dan tanda pengenal. 

Sekretaris Daker Madinah Abdillah MT mengatakan, tidak sembarang orang dapat mengambil barang tanpa pemilik yang ditemukan di Masjid Nabawi. Oleh sebab itu, petugas khusus tersebut wajib mengantongi surat dan tanda pengenal.

“Jika tidak ada surat resmi sebagai petugas khusus untuk mengamankan barang-barang tanpa pemilik, bisa diamankan oleh pihak keamanan Arab Saudi. Sebab, dikira telah mencuri barang milik orang lain,” terang Abdillah, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama, Selasa (14/6/2022). 

Namun, saat ini baru ada petugas khusus perempuan yang bertanggung jawab mengamankan barang-barang tertinggal milik jemaah haji perempuan. 

"Untuk petugas laki-laki saat ini belum ada penunjukan khusus untuk itu," imbuh Abdillah.

Cara lapor jika barang tertinggal di Masjid Nabawi  

Berikut cara lapor jika barang tertinggal di Masjid Nabawi. Abdullah mengimbau, jemaah haji Indonesia yang barangnya tertinggal di Nabawi, untuk langsung melapor ke petugas terdekat.

Nantinya, laporan tersebut akan diteruskan ke petugas di sektor khusus Nabawi yakni di pintu pagar 333. 

“Sektor khusus Nabawi itulah, nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak keamanan Masjid Nabawi,” terangnya.

Untuk diketahui, Arab Saudi telah memberikan kuota haji kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia. Dengan demikian, ini menjadi tahun pertama pemberangkatan jemaah haji Indonesia setelah dua tahun sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19. 

Berdasarkan informasi dari Kompas.com (23/5/20222), kuota keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 orang. 

Jumlah itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Perincian kuota tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022. 

Merujuk Keputusan Menteri Agama itu, kuota haji reguler sebanyak 92.246 orang, kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sebanyak 114 orang, serta kuota petugas haji daerah sebanyak 465 orang. 

Sementara itu, kuota haji khusus sebanyak 6.664 orang dan kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang.

https://travel.kompas.com/read/2022/06/14/100615827/apa-yang-terjadi-jika-barang-jemaah-haji-tertinggal-di-masjid-nabawi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke