Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Wisatawan dari 45 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata Ke Indonesia

Kompas.com - 12/06/2015, 17:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Dalam rangka meningkatkan hubungan Republik Indonesia dengan negara lain dan untuk memberikan manfaat dalam pembangunan nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.

“Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id) Kamis (12/6/2015), menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wista. Selain itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015 itu.

“Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas Visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku.

“Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,” bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 itu.

Orang Asing sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan memperoleh izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin  tinggal lainnya.

Dengan berlakukan Perpres No. 69 Tahun 2015 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Pepres No. 69 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 10 Juni 2015 itu.

45 negara

Dalam lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas Visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu: RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Sementara Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberika Visa kunjungan kepada Orang Asing dari negara tersebut adalah: Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).

Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertenu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonedia ada 13 (tiga belas), yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas Visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2 (dua), yaitu Hongkong dan Makao. (Pusdatin/ES)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Travel Update
Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Travel Update
Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Travel Update
Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Harga Tiket Masuk Terbaru di Scientia Square Park Tangerang

Jalan Jalan
Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Ada 16 Aktivitas Seru di Scientia Square Park untuk Anak-anak

Jalan Jalan
Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Sungailiat Triathlon 2024 Diikuti 195 Peserta, Renang Tertunda dan 7 Peserta Sempat Dievakuasi

Travel Update
Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Cara Akses Menuju ke Pendopo Ciherang Sentul

Jalan Jalan
YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

YIA Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng-DIY, Diharapkan Ada Rute ke Bangkok

Travel Update
Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Harga Tiket Masuk dan Menginap di Pendopo Ciherang Sentul Bogor

Jalan Jalan
Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Pendopo Ciherang, Restoran Tepi Sungai dengan Penginapan

Jalan Jalan
Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Cara Urus Visa Turis ke Arab Saudi, Lengkapi Syaratnya

Travel Update
Pendaki Penyulut 'Flare' di Gunung Andong Terancam Di-'blacklist' Seumur Hidup

Pendaki Penyulut "Flare" di Gunung Andong Terancam Di-"blacklist" Seumur Hidup

Travel Update
10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

10 Tempat Wisata Indoor di Jakarta, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas

Jalan Jalan
Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Rute Transportasi Umum dari Cawang ke Aeon Deltamas

Travel Tips
Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Australia Kenalkan Destinasi Wisata Selain Sydney dan Melbourne

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com