Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2019, 17:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa porter amat mudah terlihat di setiap stasiun.

Biasanya, mereka menawarkan jasa membawa barang-barang berlebih penumpang saat akan berangkat dan turun kereta api.

Salah satu yang kerap kali jadi pertanyaan adalah, berapa tarif porter stasiun kereta api?

Menurut, Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, tak ada patokan harga untuk jasa porter.

"Biasanya penumpang memberi uang dengan sukarela, ada yang Rp 20.000 hingga Rp 30.000," kata Eva ketika ditemui Kompas.com di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: 8 Langkah Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access

Menurut Eva, jasa porter tidak dikelola langsung oleh PT KAI, melainkan sebatas pembinaan. Porter disebut memiliki koordinasi kerja sendiri di bawah seorang ketua.

Kendati demikian, diakui Eva, bagi siapa saja yang ingin bekerja sebagai porter harus mendaftar ke PT KAI.

"Porter itu semua ada seragamnya, jadi pastikan itu dibawa oleh petugas. Meski bukan dari kami, tapi tetap ada koordinator-nya, dan tetap harus terdaftar oleh kami," kata Eva.

"Jadi ada pembinaan dari kami juga. Cuma mereka mengelola sendiri, sehingga tidak ada penarifan di sana," lanjutnya.

Penumpang disarankan tetap berjalan beriringan dengan porter agar barang tetap aman terjaga.Nicholas Ryan Aditya Penumpang disarankan tetap berjalan beriringan dengan porter agar barang tetap aman terjaga.
Kompas.com menyambangi Stasiun Pasar Senen pada Rabu (20/11/2019) untuk bertemu dan bertanya langsung dengan porter soal tarif yang biasa dipatok ke pengguna jasanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+