Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Batasi Turis Asing Masuk, Termasuk WNI

Kompas.com - 02/04/2020, 20:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi virus corona ( Covid-19 ) membuat Pemerintah Jepang berlakukan kebijakan baru terkait pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) ke sana, termasuk warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Cegah Virus Corona, Jepang Imbau Warganya Tidak Bepergian Ke Luar Negeri

Kebijakan tersebut mulai efektif 3 April 2020 pukul 00.00 waktu Jepang hingga batas yang belum ditentukan.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @safetravel.kemlu, Kamis (2/4/2020), seluruh WNI termasuk yang telah memiliki kartu residen dan mengisi kartu re-entry tidak diizinkan masuk wilayah Jepang.

Baca juga: Terkait Corona, Ini Alasan Maskapai Penerbangan Jepang Berterimakasih kepada Penumpang

Kendati demikian, terdapat kondisi darurat yang memperbolehkan WNI masuk yaitu bila memiliki status penduduk seperti penduduk tetap, pasangan/anak dari warga negara Jepang, pasangan/anak dari penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap.

Seluruh WNI yang menyandang keempat status penduduk tersebut yang meninggalkan Jepang dan mengisi kartu re-entry hingga 2 April 2020 masih diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Jepang.

Namun, mereka yang meninggalkan Jepang pada tanggal 3 April 2020 atau setelahnya tidak dapat masuk kembali ke sana.

Sementara itu, penduduk yang memiliki status “Tokubetsu Eijyuu-sha" (penduduk tetap khusus) bukan objek penolakan masuk ke Jepang, melansir laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Ilustrasi Jepang.shutterstock.com/TNPhotographer Ilustrasi Jepang.

Selanjutnya, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang adalah peningkatan karantina.

WNI yang memiliki salah satu dari empat status penduduk tersebut akan menjalani beberapa proses setibanya di Jepang.

Proses tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Menjalani tes PCR di bandara kedatangan.

2. Melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari, serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.

3. Tidak menggunakan sarana transportasi umum dari bandara menuju tempat karantina tersebut.

Mengutip laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Rabu (1/4/2020), kebijakan karantina tersebut mulai diberlakukan pada maskapai dan lainnya yang tiba di Jepang setelah tanggal 3 April 2020 pukul 00.00 waktu Jepang.

Selain kebijakan baru terkait pembatasan warga negara lain dan proses karantina, Pemerintah Jepang juga mengeluarkan pembatasan pengeluaran visa sebagai berikut:

Baca juga: Tunda Liburan ke Jepang, Ada Pembatasan Visa Kunjungan Termasuk untuk WNI

Salah satu gassho zukuri yang ada di Shirakawago, Jepang.shutterstock.com/jaspe Salah satu gassho zukuri yang ada di Shirakawago, Jepang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com