JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi virus corona ( Covid-19 ) membuat Pemerintah Jepang berlakukan kebijakan baru terkait pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) ke sana, termasuk warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Cegah Virus Corona, Jepang Imbau Warganya Tidak Bepergian Ke Luar Negeri
Kebijakan tersebut mulai efektif 3 April 2020 pukul 00.00 waktu Jepang hingga batas yang belum ditentukan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @safetravel.kemlu, Kamis (2/4/2020), seluruh WNI termasuk yang telah memiliki kartu residen dan mengisi kartu re-entry tidak diizinkan masuk wilayah Jepang.
Baca juga: Terkait Corona, Ini Alasan Maskapai Penerbangan Jepang Berterimakasih kepada Penumpang
Kendati demikian, terdapat kondisi darurat yang memperbolehkan WNI masuk yaitu bila memiliki status penduduk seperti penduduk tetap, pasangan/anak dari warga negara Jepang, pasangan/anak dari penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap.
Seluruh WNI yang menyandang keempat status penduduk tersebut yang meninggalkan Jepang dan mengisi kartu re-entry hingga 2 April 2020 masih diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Jepang.
Namun, mereka yang meninggalkan Jepang pada tanggal 3 April 2020 atau setelahnya tidak dapat masuk kembali ke sana.
Sementara itu, penduduk yang memiliki status “Tokubetsu Eijyuu-sha" (penduduk tetap khusus) bukan objek penolakan masuk ke Jepang, melansir laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Selanjutnya, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang adalah peningkatan karantina.
WNI yang memiliki salah satu dari empat status penduduk tersebut akan menjalani beberapa proses setibanya di Jepang.
Proses tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.