Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2020, 13:15 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Tiga maskapai Lion Group--Lion Air, Batik Air dan Wings Air--menginformasikan perkembangan terbaru sehubungan rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Minggu (03/ 05), kini mengalami penyesuaian.

Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya,

Hal ini disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Baca juga: Bagaimana Jaga Jarak di Maskapai Penerbangan Indonesia?

Danang melanjutkan, penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.

"Serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," kata Danang.

Lion Air Group menyebut selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.

Hal ini untuk memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Thai Lion Air Beroperasi Kembali, Mulai dengan Penerbangan Domestik

Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”, serta tujuan penerbangan yang mencakup:

  1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
  5. Operasional angkutan kargo; dan
  6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Baca juga: Lion Air dan Batik Air Resmi Beroperasi di Bandara YIA Per 29 Maret

Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul.

Calon penumpang yang sudah membeli tiket atau reservasi reservasi perjalanan, kata Danang, bisa melakukan proses refund.

Refund melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com