Lion Air Group yang terdiri dari maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali beroperasi pada Minggu (10/5/2020) dengan syarat dan ketentuan khusus untuk penumpang.
Melalui rilisnya, Lion Air Group menekankan, seluruh layanan Lion Air Group beroperasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik.
Baca juga: Ingat, Mudik Tetap Dilarang meski Moda Transportasi Beroperasi Lagi
Selain itu juga berdasarkan surat edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Mengacu pada surat edaran nomor 4 Tahun 2020, Lion Air menerapkan persyaratan perjalanan di antaranya penumpang yang bekerja pada pemerintah atau swasta wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Kemudian menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
Selain itu, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, Organisasi non pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa.
Melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.
Kemudian, untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Persyaratannya tetap menunjukkan hasil negatif Covid-19. Kemudian, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan berobat di tempat lain, dan menunjukkan surat keterangan kematian untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
Lion Air Group juga melayani penerbangan untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah.
Adapun syarat dan ketentuan berlaku di antaranya menunjukkan hasil negatif Covid-19, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, surat keterangan dari universitas atau sekolah, dan proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah.
Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri seperti mengenakan masker.
Calon penumpang dapat membeli tiket di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluru kota di Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.