JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (15/6/2020), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali membuka layanan paspor untuk masyarakat di kantor imigrasi.
Sebelumnya, sejak 24 Maret 2020, Ditjen Imigrasi memberlakukan pembatasan layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, ada adaptasi kenormalan baru di kantor imigrasi yaitu pemberlakuan protokol kesehatan yang akan secara ketat diterapkan.
"Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal," kata Arvin seperti dikutip rilis.
Baca juga: Bikin Paspor di Era New Normal, Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19
Masyarakat dapat kembali mengajukan permohonan paspor atau penggantian di seluruh kantor imigrasi Indonesia.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum masyarakat datang ke kantor imigrasi di era new normal.
ILUSTRASI - Pelayanan paspor di kantor imigrasi dengan protokol kesehatan new normal.
Berikut lima hal yang harus diperhatikan sebelum datang ke kantor imigrasi di era new normal.
1. Jenis pelayanan paspor yang akan dilayani
Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa jenis pelayanan paspor yang tersedia di era new normal di antaranya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Melihat akun instagram Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi, kantor imigrasi akan melayani lima jenis layanan paspor untuk WNI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.