Doni menuturkan kawasan-kawasan pariwisata alam tersebut, antara lain:
"Kawasan wisata tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," ujar Doni.
Baca juga: Sah, Kini Ada Acuan Protokol Kesehatan Khusus Sektor Pariwisata Indonesia
Harus menerapkan protokol kesehatan
Doni menuturkan bahwa pembukaan kembali tempat wisata alam tergantung dari kesiapan setiap daerah, dan pengelola kawasan.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa protokol kesehatan dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh pegiat industri pariwisata dalam merencanakan pembukaan wisata alam.
Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Protokol kesehatan tersebut mencakup beberapa protokol standar yakni menjaga jarak dan mencuci tangan. Termasuk di kawasan wisata alam.
“Kesiapan pemerintah daerah, pelaku industri, maupun masyarakat masing-masing daerah, sangat penting dalam melaksanakan hal ini di samping tentunya kondisi Covid-19 di masing-masing daerah yang juga harus sudah kondusif,” tutur Wishnutama.
Wishnutama menuturkan, pariwisata merupakan sektor yang bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik atau internasional dalam memberikan rasa aman, sehat, dan nyaman.
Menurutnya, industri pariwisata harus membangun kepercayaan tersebut agar pariwisata dapat bangkit kembali.
“Jangan sampai dalam pelaksanaannya nanti, malah terjadi peningkatan kasus baru. Memperbaiki protokol bisa dalam sehari dua hari saja, tapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu yang cukup lama,” pungkas Wishnutama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.