Persyaratan masyarakat naik DAMRI
Nico menjelaskan, DAMRI juga mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan sesuai dengan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 meliputi:
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler
- Tiba lebih awal di pul keberangkatan bus.
- Membawa dan menunjukkan surat identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
- Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu kurang dari 37,3 derajat celsius.
- Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan.
- Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di pul DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter).
- Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Hindari berbicara saat di dalam bus.
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus.
- Mengikuti petunjuk petugas DAMRI.
Namun, Nico menekankan, persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional DAMRI yang disebutkan di atas tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Komunikasi Korporasi dan Protokol DAMRI di 021-8583131 ext. 212 atau e-mail humas@damri.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.