Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/07/2020, 15:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari menegaskan, para pengelola jasa wisata perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebelum membuka tempat wisatanya.

Hal ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan bagi kesehatan masyarakat ketika mereka berkunjung kembali ke tempat wisata.

"Salah satu perlindungan untuk masyarakat bagi para penyedia jasa, perlu dipastikan bahwa tempat wisata itu telah berhubungan, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Kirana dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan Bagi Industri Parekraf di Masa Covid-19, Rabu (8/7/2020) yang disiarkan channel Youtube Kemenparekraf.

Menurutnya, koordinasi tersebut akan berguna jika sewaktu-waktu kasus Covid-19 muncul di tempat wisata.

Baca juga: Panduan Berkunjung ke Tempat Wisata pada New Normal, Simak Lengkapnya

Ia mengatakan, tempat wisata tersebut juga sudah harus mengetahui apa yang harus dilakukan ketika hal buruk terjadi seperti misalnya memiliki ruang isolasi pengunjung yang terkena Covid-19.

"Jadi tempat itu untuk memisahkan sementara, antara yang terduga Covid-19 dengan masyarakat lainnya. Ini perlu dilakukan," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kirana mengungkapkan ada 12 fasilitas dan tempat umum yang mana sangat berkaitan dengan sektor pariwisata.

"Misalnya, kalau untuk tujuan wisata tidak hanya di tempat wisatanya, tapi moda transportasi dalam perjalanan. Ini juga sangat penting untuk diperhatikan," lanjutnya.

Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka empat objek wisata di wilayah Ibu Kota pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Sabtu ini.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka empat objek wisata di wilayah Ibu Kota pada fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Sabtu ini.

Tempat wisata bisa buka tergantung tingkat risiko penyebaran Covid-19 di area wilayah

Ia melanjutkan, terkait pembukaan tempat wisata, juga harus memerhatikan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di area tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+