Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Tambah 3 KA Jarak Jauh dari dan ke Jakarta, Ini Jadwalnya

Kompas.com - 09/07/2020, 18:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

"Pelanggan KAJJ diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," ujar Luqman.

Selain itu, untuk penumpang dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

Melengkapi dokumen persyaratan penumpang KA

Para calon penumpang juga wajib melengkapi persyaratan untuk bisa menggunakan jasa kereta api jarak jauh. Hal ini tercantum dalam SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Berikut ketentuan persyaratan dokumennya:

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan
  2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
  4. Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).

Baca juga: Ini Tambahan 2 KA Jarak Jauh dari Jakarta yang Beroperasi 3 Juli, Catat Jadwalnya

 Selain itu, suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Dengan dioperasikannya tambahan tiga KAJJ dari dan menuju Jakarta, per tanggal 10 Juli, KAI telah menjalankan 47 KAJJ dan 114 KA Lokal atau total 161 perjalanan KA.

"Jumlah tersebut meningkat 40 persen dibanding saat pengoperasiannya kembali KA Reguler pada 12 Juni sebanyak 115 KA," urai Luqman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com