"Pelanggan KAJJ diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," ujar Luqman.
Selain itu, untuk penumpang dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Melengkapi dokumen persyaratan penumpang KA
Para calon penumpang juga wajib melengkapi persyaratan untuk bisa menggunakan jasa kereta api jarak jauh. Hal ini tercantum dalam SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Berikut ketentuan persyaratan dokumennya:
Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
Baca juga: Ini Tambahan 2 KA Jarak Jauh dari Jakarta yang Beroperasi 3 Juli, Catat Jadwalnya
Selain itu, suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Dengan dioperasikannya tambahan tiga KAJJ dari dan menuju Jakarta, per tanggal 10 Juli, KAI telah menjalankan 47 KAJJ dan 114 KA Lokal atau total 161 perjalanan KA.
"Jumlah tersebut meningkat 40 persen dibanding saat pengoperasiannya kembali KA Reguler pada 12 Juni sebanyak 115 KA," urai Luqman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.