Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat Liburan ke Sumbar?

Kompas.com - 27/08/2020, 17:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah dibuka kembali pariwisatanya sejak 17 Juli 2020.

Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi bagi wisatawan non-Sumbar. Salah satunya membawa hasil negatif uji swab PCR atau rapid tes.

Baca juga: Sumbar Buka Pariwisata, Ini Rekomendasi 10 Tempat Wisatanya

“Kami sediakan swab gratis untuk semua wisatawan yang ingin swab. Jika belum punya hasil swab, kita berikan di bandara,” Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Novrial kepada Kompas.com, Kamis (27/82020).

Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatera Barat.

 

Berikut daftar persyaratan bagi calon wisatawan yang telah Kompas.com rangkum, Kamis (27/8/2020).

  1. Menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction). Minimum hasil non-reaktif rapid tes dari instansi yang berwenang yang masa berlakunya selama 14 hari sejak surat dikeluaran.
  2. Wisatawan yang tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR/rapid tes, dan hasil rapid tesnya reaktif diwajibkan mengikuti uji swab.
  3. Wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status Orang Tanpa Gejala (OTG) selama berada di wilayah Sumatera Barat dapat memeriksakan/meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.
  4. Biaya uji swab, karantina milik pemerintah daerah, serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar secara gratis. Sedangkan biaya rapid tes menjadi tanggung jawab wisatawan.
  5. Wisatawan selama di Sumbar berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yaitu:
  6. Selalu menggunakan masker/pelindung wajah.
  7. Selalu mengukur suhu tubuh dengan thermo gun setiap beraktivitas/berinteraksi.
  8. Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
  9. Selalu menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dengan siapa saja dan duduk dimana saja.
  10. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com