Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf Diminta Jelaskan Dana Hibah Rp 3,3 Triliun, Kenapa?

Kompas.com - 23/10/2020, 13:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan dana sebesar Rp 3,3 triliun untuk pengusaha hotel, restoran. dan pemerintah daerah (Pemda).

Kebijakan itu disambut baik Guru Besar Ilmu Pariwisata Universitas Udayana Bali I Gede Pitana.

Menurut dia, itu merupakan langkah atau strategi yang baik, mengingat pariwisata tengah mengalami keterpurukan akibat pandemi.

"Pertama, kami orang pariwisata sangat berterima kasih dengan adanya hibah itu karena memang pariwisata sangat terpuruk," kata Pitana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: PHRI Minta Kemenparekraf Kawal Kebijakan Dana Hibah ke Pengusaha Hotel dan Restoran

Selain itu, ia juga mengingatkan agar bentuk penerapan dana tersebut harus sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan.

Siapa yang akan menerima dana?

Namun, Pitana menyoroti hal terkait kejelasan dana hibah dan siapa yang akan menerima dana tersebut.

Ia mempertanyakan apakah dana tersebut merupakan pengembalian pajak hotel restoran (PHR), sehingga hanya pengusaha hotel dan restoran yang mendapatkannya.

"Yang jelas, harus dijelaskan apakah itu hibah untuk dunia pariwisata atau hibah pengembalian dari PHR?," tanya Pitana.

Dirinya menjelaskan bahwa antara dana hibah pariwisata dan dana hibah pengembalian PHR merupakan dua hal yang berbeda.

Ilustrasi wisatawan sedang liburan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. SHUTTERSTOCK/GUITAR PHOTOGRAPHER Ilustrasi wisatawan sedang liburan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali.

Jika dana tersebut merupakan dana hibah pengembalian PHR, maka yang berhak menerima adalah pembayar PHR yaitu hotel dan restoran.

"Tapi kalau itu hibah untuk industri pariwisata. Maka semua stakeholder pariwisata yang berkontribusi terhadap pembangunan pariwisata, berhak mendapatkannya, termasuk ASITA, travel agent, guide, kemudian masyarakat pemilik obyek wisata," ujar Pitana.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat terlebih dahulu menjelaskan maksud dan tujuan dari dana hibah tersebut.

Bisa muncul rasa ketidakadilan

Lebih jauh Pitana menjelaskan, apabila dana tersebut khusus diberikan kepada pengusaha hotel dan restoran saja, maka akan timbul kecemburuan sosial ke stakeholder pariwisata lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Toko Oleh-oleh di Purworejo Jawa Tengah, Banyak Pilihannya

5 Toko Oleh-oleh di Purworejo Jawa Tengah, Banyak Pilihannya

Itinerary
5 Tempat Wisata di Bali Disiapkan untuk Delegasi World Water Forum

5 Tempat Wisata di Bali Disiapkan untuk Delegasi World Water Forum

Travel Update
8 Tips Mendaki Gunung Prau yang Aman untuk Pemula

8 Tips Mendaki Gunung Prau yang Aman untuk Pemula

Jalan Jalan
Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Travel Update
6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com