Namun di luar tujuan wisata untuk keperluan tertentu, kata Stephanie, WNI masih bisa diizinkan masuk ke Thailand. Keperluan tersebut misalnya seperti studi, alasan medis, dinas, atau bisnis.
WNI tersebut bisa mengajukan perizinan Certificate of Entry (CoE) atau sertifikat masuk dari kedutaan atau kantor konsulat Thailand di Indonesia.
Beberapa dokumen yang harus disertakan untuk pengajuan CoE ini di antaranya adalah salinan dokumen pemesanan untuk fasilitas Alternative State Quarantine (ASQ) di Bangkok atau fasilitas Alternative Local Quarantine (ALQ) di Chonburi.
Salinan tiket penerbangan ke Thailand di tanggal yang sama dengan pemesanan ASQ, salinan asuransi dalam bahasa Inggris yang mencakup perawatan untuk Covid-19. Salinan formulir deklarasi, formulir pendaftaran visa yang sudah diisi, dan salinan paspor.
Baca juga: Sambut Turis Asing, Skema Visa Turis di Thailand Resmi Diberlakukan
Untuk kriteria dan dokumen persyaratan yang lengkap tertera dalam situs resmi Kedutaan Besar Thailand di Indonesia.
STV di Thailand
Walaupun sudah membuka perbatasannya untuk turis asing, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi para turis tersebut. Salah satunya adalah berasal dari negara-negara yang dianggap rendah risiko Covid-19.
Jika negaranya termasuk dalam negara rendah risiko, maka warganya bisa mengajukan STV. Beberapa persyaratan STV termasuk wajib melampirkan surat tes yang menyatakan negatif Covid-19.
Selain itu turis juga wajib melaksanakan karantina di beberapa lokasi resmi yang sudah ditentukan pemerintah Thailand dengan biaya pribadi. Turis juga wajib memiliki asuransi kesehatan senilai 100.000 dolar Amerika yang mencakup biaya perawatan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.