Menurut Asis, sanksi yang akan diberikan pada para pelanggar akan cukup tegas. Bagi unit usaha seperti kafe, restoran, atau hotel yang tetap melaksanakan perayaan Tahun Baru 2021, sanksinya mulai dari dilakukan penutupan hingga pencabutan izin usaha.
Sementara untuk perorangan, biasanya diberlakukan juga untuk mereka yang tidak memakai masker. Sanksinya mulai dari pemberlakuan denda hingga sidang pengadilan.
Baca juga: Banyumas Siap Sambut Wisatawan Jelang Tahun Baru
Untuk mengantisipasi kerumunan dan terjadinya perayaan Tahun Baru 2021, Pemda Banyumas akan melakukan penutupan titik-titik yang dianggap rawan kerumunan.
Selain itu, Pemda Banyumas juga menyediakan akses Posko Layanan/Call Center Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas di nomor telepon 0281 777 6 777.
Masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut untuk melaporkan jika dijumpai ada kegiatan perayaan yang dimaksud dan melanggar ketentuan pada SE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.