Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/12/2020, 12:09 WIB

Meski penumpukan dan kerumunan sempat terjadi akibat rapid test antigen, Faik mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.

Salah satunya adalah pengaturan arus antrean. Tidak hanya itu, area tunggu pun disesuaikan dengan jumlah yang datang.

Agar pengunjung makin terurai dan tidak berkerumun dalam satu area, titik pemeriksaan dan petugas juga ditambah.

“Kita siapkan untuk pastikan kenyamanan dan kemudahan para pengguna jasa dalam melaksanakan penerbangan, dan memenuhi ketentuan dari pemerintah terkait syarat terbang,” kata Faik.

Saat ini, 14 dari 15 bandara yang dikelola AP I sudah menyiapkan pemeriksaan kesehatan untuk rapid test antibodi, rapid test antigen, dan swab PCR.

Sejauh ini, menurut Faik, seluruh layanan sudah berjalan baik dan sangat siap digunakan wisatawan yang hendak melancong menggunakan transportasi udara.

Baca juga: 3 Bandara AP I yang Angkut Penumpang Paling Banyak pada Libur Akhir Tahun

Adapun, syarat membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 itu berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa, serta antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif yang menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang hendak terbang ke Bali, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan swab PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+