KOMPAS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan tentang adanya sertifikat bagi masyarakat yang telah mendapat vaksin Covid-19.
Nantinya, sertifikat tersebut juga bisa digunakan sebagai syarat bepergian dengan pesawat. Dengan kata lain, menjadi pengganti tes RT-PCR atau rapid test antigen yang saat ini masih berlaku.
Terkait wacana tersebut, epidemiolog kolaborator saintis LaporCOVID Iqbal Elyazar menilai hal tersebut tak bisa dilakukan.
“Kartu vaksinasi bukan kartu bebas Covid. Tetap harus dites rapid antigen atau PCR. Karena lebih murah dites daripada harus berurusan dengan rumah sakit,” kata Iqbal pada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Yunani Desak Uni Eropa Bikin Sertifikat Vaksin untuk Wisata
Sertifikat vaksinasi selama ini memang jadi hal yang lumrah untuk dijadikan syarat bepergian ke berbagai negara. Khususnya beberapa negara yang endemis suatu penyakit atau ada risiko terinfeksi suatu infeksi.
“Misalnya, kita bisa dapatkan itu di Kantor Kesehatan Pelabuhan atau bandara kalau kita akan bepergian ke luar negeri dan negara yang kita kunjungi mensyaratkan kita divaksinasi dulu,” papar Iqbal.
Namun, hal itu tak menjadikan sertifikat atau kartu vaksinasi sebagai kartu bebas penyakit tersebut. Hal yang sama berlaku pada sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksin bukan berarti bisa dijadikan kartu bebas Covid-19.
Walaupun begitu, Iqbal menganggap sertifikat vaksinasi Covid-19 memang bisa dijadikan syarat perjalanan hanya dengan beberapa ketentuan khusus. Salah satunya, jika terpaksa harus melakukan perjalanan antarkota.
Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga seharusnya dibekali informasi soal proteksi diri terhadap risiko keparahan Covid-19.
Baca juga: Epidemiolog: Setelah Vaksin Jangan Langsung Liburan
Pasalnya, semua vaksin yang ada baru terbukti menurunkan risiko penyakit Covid-19. Belum ada penelitian tentang apakah akan menghambat infeksi atau transmisi.
“Vaksin yang dipakai saat ini belum diketahui peranannya dalam memutus rantai penularan dari orang infektif ke orang yang sudah divaksinasi,” imbuh Iqbal.
Maka dari itu, sertifikat vaksinasi Covid-19 mungkin saja digunakan sebagai syarat perjalanan. Tapi bukan berarti bisa menggantikan syarat RT-PCR atau rapid test antigen.
Dengan adanya vaksinasi pun pemerintah masih perlu untuk memberikan beberapa edukasi khusus pada para penerima vaksin.
Beberapa poin yang penting di antaranya adalah, antibodi yang diharapkan muncul dari vaksinasi baru akan muncul beberapa minggu kemudian. Jadi, tetap diperlukan pelaksanaan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang ketat.
Selain itu, efek dari vaksin juga tidak instan. Vaksinasi yang dilakukan pada pukul 10.00 pagi misalnya, tidak berarti akan memberikan perubahan pada status imun pada pukul 22.00 di hari yang sama.