Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2021, 20:22 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Epidemiolog Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra menyarankan agar wisatawan tidak langsung liburan usai menerima vaksin Covid-19.

“Ini vaksin punya beberapa tahap. Selama itu, tetap harus hindari mobilitas ke sana kemari. Harus dipantau dari Kejadian Ikutan pasca-vaksin yang mungkin timbul,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Vaksin Covid-19 akan Buat Penumpang Pesawat Nyaman?

Adapun, Kejadian Ikutan pasca-vaksin juga dikenal dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang juga dikenal sebagai efek samping.

Menurutnya, meski sudah vaksin, masyarakat bukan berarti bisa langsung bepergian dengan bebas dan melancong ke sana kemari.

Sembari menunggu sebanyak 40-50 persen atau 70 persen populasi masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin, atau setidaknya Nusantara sudah mencapai herd immunity, Hermawan mengimbau agar wisatawan bersabar.

“Ada vaksin tetap harus waspada tinggi. Ada vaksin juga tidak semua tiba-tiba divaksin, tapi bertahap dengan sasaran tentu karena dosis terbatas,” jelasnya.

Baca juga: Jangan Jadikan Vaksin Indikator untuk Hapus Pembatasan Pengunjung Tempat Wisata

Selain itu, protokol kesehatan juga diimbau untuk tetap dilakukan mengingat sejumlah rumah sakit rujuan Covid-19 dan fasilitas isolasi mandiri sudah penuh.

“Mobilitas tetap ada, tapi terkontrol dengan ketat. Tidak boleh merdeka berwisata secara bebas kecuali aktivitas karena kebutuhan utama. Selain itu di rumah dulu,” tegasnya.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan empat tahapan priotias penerima vaksin.

Tahap 1 dan 2 dilaksanakan pada Januari-April 2021, sementara Tahap 3 dan 4 pada April 2021-Maret 2022. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkumannya:

Tahap 1

  • Tenaga kesehatan
  • Asisten tenaga kesehatan
  • Tenaga penunjang dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Tahap 2

  • Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Aparat hukum
  • Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal
  • Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih

Tahap 3

  • Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi

Tahap 4

  • Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin

Untuk diketahui, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dimulai pada Rabu dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac.

Adapun, vaksin Sinovac telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com