Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2021, 07:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com– Pengelola wisata Gunung Bromo akhirnya memutuskan untuk tutup pada 13-23 Mei 2021.

Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah arahan, termasuk Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo dan Bupati Lumajang.

Baca juga: Wisata Bromo dan Pendakian Gunung Semeru Tutup 13 Mei 2021

Sebelumnya, pengelola memutuskan kawasan wisata Bromo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tetap buka selama libur lebaran pada 13-14 Mei 2021 dan pada periode larangan mudik 6-17 Mei.

Kendati demikian, kunjungan wisatawan per hari ke beberapa spot dibatasi. Hal ini disampaikan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Sarif Hidayat, akrab disapa Ayip, pada Senin (10/5/2021).

Baca juga: 3 Tempat Lihat Embun Es di Gunung Semeru dan Bromo

“Untuk kunjungan ke kawasan wisata kita ada pembatasan kuota. Kalau untuk asal pengunjung kita mengikuti kebijakan pemerintah,” kata dia kepada Kompas.com.

Kawasan TNBTS berada pada empat kabupaten yakni Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Senin, saat ini empat kabupaten tersebut tidak menutup akses berwisata bagi pengunjung dari luar daerah.

Syarat ke Gunung Bromo saat libur lebaran 2021

Jika ingin berkunjung ke Gunung Bromo saat libur lebaran 2021, berikut Kompas.com rangkum syarat wisata ke Bromo:

  1. Beli tiket hanya bisa secara daring lewat situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/
  2. Sebagai antisipasi jika terjadi kesalahan, pembelian tiket tidak direkomendasikan pada pukul 23.00-01.00 WIB
  3. Perhatikan kuota kunjungan yakni Site Bukit Cinta 56 orang per hari, Site Pananjakan 339 orang per hari, Site Bukit Kedaluh 172 orang per hari, Site Savana Teletubbies 867 orang per hari, dan Site Mentigen 200 orang per hari
  4. Pengunjung harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas dari ISPA
  5. Wisatawan dari luar empat kabupaten yang masuk dalam wilayah Bromo wajib membawa hasil negatif rapid test antigen, PCR, atau GeNose*
  6. Wisatawan dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Banten wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor tiga*
  7. Jika pengunjung memiliki hasil bukti negatif rapid test antigen yang masih berlaku, bisa ditunjukkan sebagai alternatif surat keterangan sehat dari dokter
  8. Usia yang diperkenankan untuk masuk ke kawasan TNBTS adalah kurang dari 60 tahun. Anak-anak dan balita masih boleh berkunjung
  9. Ibu hamil dilarang masuk ke kawasan TNBTS
  10. Pengunjung wajib menaati protokol kesehatan yang sudah diterapkan di sana seperti cuci tangan dengan sabun dan air mengali atau air mengalir, pakai masker, jaga jarak, dan memakai sarung tangan
  11. Pengunjung wajib melalui prosedur pemeriksaan suhu tubuh. Jika memiliki suhu lebih dari 37,30 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit, tidak diperkenankan masuk kawasan TNBTS
  12. Pengunjung dilarang masuk jika tidak pakai masker dan tidak membawa hand sanitizer
  13. Pengunjung membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker
  14. Jumlah penumpang kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan atau jasa angkutan. Misalnya, jeep hanya satu pengemudi dan tiga penumpang. Motor hanya satu pengemudi satu penumpang
  15. Pengunjung menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, serta peralatan makan, minum, ibadah, dan lain-lain
  16. Pengunjung berdiri pada tempat yang telah ditentukan di Bukit Pananjakan, Bukit Kedaluh, Bukit Cinta, dan Bukit Mentigen
  17. Pengunjung mengikuti aturan posisi jalan yang telah ditetapkan oleh pengelola
  18. Pengunjung dilarang ke kawah Bromo (radius 1 km)
  19. Pengunjung tidak membuang sampah sembarangan, dan tidak batuk, bersin, atau membuang ludah sembarangan
  20. Pengunjung tidak membuang masker, tisu, face shield di kawasan TNBTS
  21. Pengunjung yang melanggar SOP yang telah ditetapkan akan menerima sanksi. Mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan
  22. Jika mengalami gangguan kesehatan, pengunjung wajib melaporkannya kepada pengelola dan/atau pemandu

Baca juga: 5 Fakta Upacara Yadnya Kasada di Gunung Bromo yang Mungkin Belum Kamu Tahu

Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Seruni Point di bawah Bukit Kingkong.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Seruni Point di bawah Bukit Kingkong.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Baca juga: Berapa Estimasi Biaya dari Jakarta ke Bromo Naik Transportasi Umum?

Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan

Laut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com