2. Fotokopi indentitas yang masih berlaku untuk seluruh pendaki dan identitas asli ketua diserahkan kepada petugas selama pendakian.
3. Pendaki di bawah usia 17 tahun wajib menyerahkan identitas diri dan surat izin orangtua atau wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp 10.000, fotokopi KTP orangtua/wali, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
4. Surat keterangan sehat asli, termasuk bebas dari ISPA, bertanda tangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan Kesehatan yang berlaku paling lama tiga hari sebelum hari pendakian.
Itulah syarat, ketentuan, dan persyaratan dokumen yang harus dipatuhi pendaki Gunung Semeru yang kembali buka mulai Senin (24/5/2021).
Sebelum mendaki, para calon pendaki juga harus terlebih dahulu mengikuti briefing pendakian dan mematuhi protokol Kesehatan.
Baca juga: Wisata Bromo dan Pendakian Gunung Semeru Tutup 13 Mei 2021
Adapun, kuota pendakian Gunung Semeru juga dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal atau 300 orang.
Jumlah kuota pendakian yang tersisa dapat dicek di situs resmi booking online Gunung Semeru di https://bookingsemeru.bromotenggersemeru.org/.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.