Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Terbaru Penerbangan Rute Internasional Lion Air Group

Kompas.com - 05/06/2021, 19:09 WIB
Desy Kristi Yanti,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, kembali merilis ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dengan rute internasional.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa syarat dan ketentuan tersebut berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: Lion Air: Rute Jakarta-Wuhan PP adalah Penerbangan Carter

Adapun syarat tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Virus Covid-19.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Jika ingin melakukan perjalanan udara rute internasional dengan maskapai penerbangan Lion Air Group, berikut syarat dan ketentuannya:

Ketentuan Sebelum Keberangkatan

  1. Bagi calon penumpang WNI dan WNA wajib menunjukan hasil negatif swab tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  2. Calon penumpan WNI maupun WNA wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Elektronik (e-HAC) sebelum keberangakatan.
  3. Adapun, dua poin di atas berlaku untuk semua usia.

Baca juga: 16 Lokasi Layanan Rapid Test Antigen dari Lion Air Group dan Jadwalnya

Ketentuan Setelah Kedatangan

  1. Calon penumpang WNI mau pun WNA wajib melakukan tes ulang swab tes RT-PCR.
  2. Calon penumpang WNI mau pun WNA wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
  3. WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, wajib karantina di Wisma Pademangan (biaya ditanggung pemerintah).
  4. WNI yang berstatus selain dari pada kriteria nomor 1, wajib melakukan karantina di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri.
  5. Bagi WNA yang berstatus sebagai diplomat asing luar kepala perwakilan asing, wajib menjalani karantina di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri.
  6. Setelah selesai menjalani karantina, calon penumpan WNI mau pun WNA wajib melakukan tes ulang swab tes RT-PCR.
  7. Adapun poin di atas berlaku untuk semua usia.

Baca juga: Lion Air dan Batik Air Perluas Layanan ‘Gratis’ Rapid Test Antigen

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
  2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com