KOMPAS.com - Selain kelas kereta api, PT KAI juga memberlakukan sub-subkelas pada kereta api jarak jauh.
Subkelas ini biasanya diidentikkan dengan huruf-huruf. Misalnya, pada kelas ekonomi C, P, Q, dan S, atau pada kelas bisnis B, K, N, O.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1, Eva Chairunisa mengatakan bahwa meski terdapat pembedaan pada huruf, fasilitas yang disediakan untuk penumpang tetap sama.
Baca juga: Naik Kereta Api Bisa Pakai Tes GeNose di Stasiun, Begini Langkahnya
"Jadi tidak ada perbedaan fasilitas sebenarnya, pembedaan subkelas dari huruf-huruf itu hanya beda di harga saja," ujar Eva kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa pembagian sub kelas ini sengaja dilakukan internal PT KAI agar penumpang dapat lebih fleksibel memilih harga tiket dan tempat duduk.
Misalnya, penumpang bisa memilih tempat duduk yang lebih dekat kamar kecil, ada yang suka dekat lokomotif, ada yang lebih suka di tengah-tengah, mereka bisa pilih sesuai keinginan.
"Pelayanan tetap sama-sama nyaman di dalam satu rangkaian kereta api," kata Eva.
Baca juga: Naik Kereta Api Long Weekend Ini, Surat Keterangan Negatif Covid-19 Berlaku Hanya 24 Jam
Eva juga memberikan informasi tentang pembagian subkelas yang ada di kereta api. Kelas eksekutif terdiri dari A, H, I, J/ AA, AB, AC. Sementara kelas bisnis B, K, N, O/ BA, BB, BC, dan kelas ekonomi C, P, Q, S/ CA, CB, CC.
"Eksekutif paling murah huruf J, bisnis paling murah huruf O, dan ekonomi paling murah S," ucap Eva.
Meski terdapat perbedaan harga, besaran tarif pada masing-masing subkelas tidak melewati tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan pada setiap kelas kereta api.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.