Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2021, 13:39 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu membuat aturan perjalanan udara ke suatu negara terus berkembang, tak terkecuali ke Dubai di Uni Emirat Arab (UEA).

Situs web maskapai penerbangan Emirates menguraikan sejumlah syarat bagi calon penumpang pesawat yang akan terbang ke, dari, dan melalui Dubai.

Baca juga: Mulai 30 Juni, Emirates Wajibkan PCR untuk Penumpang dari Indonesia

Perlu diperhatikan bahwa calon penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat selama perjalanan, yaitu memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika sakit.

Berikut aturan perjalanan udara dari, ke, dan melalui Dubai yang diperbarui pada 29 Juni 2021:

Perjalanan udara ke dan transit di Dubai

Ilustrasi Dubaibasar17 Ilustrasi Dubai

  • Pertama-tama, calon penumpang harus mencari tahu jenis visa yang diperlukan. Adapun, situs web visitdubai.com memiliki laman khusus tentang informasi visa dan dibagi berdasarkan kebutuhan serta negara.
  • Bagi calon penumpang dari Indonesia yang ingin ke atau transit di Dubai, mereka harus menunjukkan sertifikat hasil tes negatif Covid-19 PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilakukan tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan.
  • Sertifikat tersebut harus memiliki QR code.
  • Sesampainya di Bandara Internasional Dubai, penumpang dari Indonesia juga harus kembali menjalani tes PCR.
  • Sama halnya dengan syarat terbang ke Dubai, calon penumpang dari Indonesia yang ingin transit di Dubai juga tetap harus menunjukkan sertifikat hasil tes negatif Covid-19 PCR dengan QR code yang dilakukan tidak lebih 48 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Infinity Pool Tertinggi Dunia di Dubai, Pemandangannya Apik Tenan

Perjalanan dari Dubai ke Indonesia

Ilustrasi DubaiBritus Ilustrasi Dubai

Berdasarkan laman maskapai penerbangan Emirates yang diperbarui pada 19 Mei 2021, berikut syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia dari Dubai.

  • Penumpang tidak diizinkan untuk transit melalui Jakarta (CGK).
  • WNA yang telah berada di India selama 14 hari tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
  • WNI dan WNA dari Pakistan dan Filipina diwajibkan karantina selama 14 hari. Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR sesampainya di Indonesia dan tes RT-PCR pada hari ke-14 karantina.
  • WNI yang telah berada di India selama 14 hari hanya boleh masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Manado. Jika menggunakan jalur laut, mereka hanya boleh ke pelabuhan di Dumai, Tanjung Pinang, dan Batam.
  • WNI dan WNA yang masuk ke atau transit di Indonesia harus menunjukkan sertifikat hasil negatif Covid-19 tes PCR yang sampelnya diambil maksimum 72 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • WNI dan WNA harus mengunduh dan melengkapi formulir kesehatan yang harus ditunjukkan ke petugas sesampainya di Jakarta.
  • Sesampainya di Indonesia, WNI dan WNA harus kembali menjalani tes PCR.
  • WNI harus menjalani karantina selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah tanpa dipungut biaya. Aturan ini berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia, pelajar, dan pegawai yang kembali dari tugas negara.
  • WNA harus menjalani karantina selam lima hari di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya pribadi.
  • WNI dan WNA harus melakukan tes PCR setelah menjalani karantina selama lima hari. Jika hasilnya negatif, mereka diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk karantina mandiri lagi selama 14 hari.
  • Penumpang yang hasil tesnya positif Covid-19 akan dirujuk ke rumah sakit. Biaya untuk WNI ditanggung pemerintah, sementara biaya untuk WNA ditanggung pribadi.
  • Bagi WNA yang kesulitan menanggung biaya karantina atau rumah sakit harus ditanggung oleh sponsor mereka atau kementerian/lembaga yang menyetujui kedatangan mereka ke Indonesia.
  • Penumpang dengan visa diplomatik, yang memiliki visa terkait dengan kunjungan resmi pemerintah setingkat menteri ke atas, dan WNA yang melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan protokol kesehatan ketat tidak wajib menjalani karantina.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Ikonik di Dubai, Ada Bingkai Foto Raksasa

Pengecualian pembatasan masuk ke wilayah Indonesia

Melansir dari Kompas.com, mulai 9 Februari 2021, terdapat pengecualian dalam beberapa hal yang memungkinkan WNA masuk ke wilaya Indonesia:

  • WNA yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
  • WNA yang melalui skema TCA.
  • WNA yang mendapat pertimbangan atau izin tertulis khusus dari kementerian atau lembaga di Indonesia.

Baca juga: Emirates dan Otoritas Kesehatan Dubai akan Buat Verifikasi Digital Pintar untuk Wisatawan

Siapa saja yang boleh masuk ke wilayah Indonesia?

Berikut syarat untuk WNA yang boleh masuk ke wilayah Indonesia. 

  • WNA yang memiliki visa dan/atau izin tinggal.
  • Jenis visa dan/atau izin tinggal yang diterima adalah Visa Resmi, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Resmi, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
  • WNA yang memiliki APEC Business Travel Card (Kartu Perjalanan Bisnis APEC).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

7 Aktivitas di Pameran Flona 2023, Bisa Cuci Mata dan Beli Tanaman

7 Aktivitas di Pameran Flona 2023, Bisa Cuci Mata dan Beli Tanaman

Jalan Jalan
Bromo Perketat Pengawasan terhadap Pengunjung, Periksa Barang Bawaan

Bromo Perketat Pengawasan terhadap Pengunjung, Periksa Barang Bawaan

Travel Update
Pasca-kebakaran, Pemulihan Ekosistem di Bromo Perlu Biaya Rp 3,5 Miliar

Pasca-kebakaran, Pemulihan Ekosistem di Bromo Perlu Biaya Rp 3,5 Miliar

Travel Update
Pemulihan Kawasan Bromo Akibat Karhutla Butuh Waktu hingga 5 Tahun

Pemulihan Kawasan Bromo Akibat Karhutla Butuh Waktu hingga 5 Tahun

Travel Update
Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO Terbaru, Ada dari Indonesia

Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO Terbaru, Ada dari Indonesia

Travel Update
20 Tempat Wisata di Gorontalo, Ada Taman Laut dan Danau

20 Tempat Wisata di Gorontalo, Ada Taman Laut dan Danau

Jalan Jalan
Mulai 2024, Terbang dari Singapura Tidak Perlu Tunjukkan Paspor

Mulai 2024, Terbang dari Singapura Tidak Perlu Tunjukkan Paspor

Travel Update
Target PAD Pariwisata Ponorogo Naik Jadi Rp 4,5 Miliar

Target PAD Pariwisata Ponorogo Naik Jadi Rp 4,5 Miliar

Travel Update
Cara ke Pameran Flona 2023 Naik KRL, MRT, dan TransJakarta

Cara ke Pameran Flona 2023 Naik KRL, MRT, dan TransJakarta

Travel Tips
Sore di Buperta Cibubur, Healing Sejenak Nikmati Sunset di Tepi Danau

Sore di Buperta Cibubur, Healing Sejenak Nikmati Sunset di Tepi Danau

Jalan Jalan
Panduan Lengkap ke Imagispace di Jakarta, dari Tiket Masuk sampai Tips

Panduan Lengkap ke Imagispace di Jakarta, dari Tiket Masuk sampai Tips

Travel Tips
Daftar Kota Paling Padat Turis di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Daftar Kota Paling Padat Turis di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Travel Update
10 Kota Paling Padat Turis di Dunia, 3 Kota di Thailand Paling Teratas

10 Kota Paling Padat Turis di Dunia, 3 Kota di Thailand Paling Teratas

Jalan Jalan
10 Warisan Dunia UNESCO di Indonesia, Terbaru Ada Sumbu Filosofi Yogyakarta 

10 Warisan Dunia UNESCO di Indonesia, Terbaru Ada Sumbu Filosofi Yogyakarta 

Jalan Jalan
Gitar Penumpang Pecah saat Keluar Bagasi, Batik Air Belum Terima Laporan

Gitar Penumpang Pecah saat Keluar Bagasi, Batik Air Belum Terima Laporan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com