Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi yang dapat menimbulkan keramaian juga ditiadakan sementara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meresmikan PPKM Darurat Jawa-Bali di Istana Merdeka.
“Setelah mendapatkan banyak masukkan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Joko Widodo, Kamis, di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Wisatawan Luar DIY Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat ke Gunungkidul
Ia menjelaskan, PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk disiplin dalam mematuhi aturan dan tetap tenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.