Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Terima Turis yang Sudah Divaksin Tanpa Karantina

Kompas.com - 03/07/2021, 07:33 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comKorea Selatan membebaskan wisatawan tertentu yang telah divaksinasi Covid-19 di luar negeri dari aturan wajib karantina 14 hari mereka.

Melansir CNN, Senin (14/6/2021), aturan tersebut berlaku pada Kamis (1/7/2021). Sebelumnya, otoritas kesehatan mengumumkan aturan baru tersebut pada 13 Juni 2021.

Kendati demikian, sebelumnya sudah ada aturan serupa. Namun, yang membedakan adalah hanya pelancong yang sudah divaksinasi Covid-19 di Korea Selatan saja yang dibebaskan dari wajib karantina.

Mengutip The Korea Herald, Rabu (30/6/2021), aturan pengecualian tersebut sudah diberlakukan sejak 5 Mei.

Baca juga: Penerbangan Misterius di Korea Selatan Laris Manis, Ditumpangi Belasan Ribu Penumpang

Aturan baru tersebut hanya diterapkan untuk wisatawan tertentu seperti warga dan penduduk Korea Selatan, serta mereka yang berkunjung untuk menemui keluarga, dan untuk tujuan bisnis, akademik, atau kepentingan umum.

Hal tersebut diumumkan oleh seorang pejabat bernama Son Young-rae di markas besar Central Disaster Management.

Para wisatawan yang masuk dalam pengecualian harus sudah divaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin yang disetujui World Health Organization (WHO).

Ilustrasi Korea Selatan - Dua orang wisatawan sedang menggunakan hanbok dan berjalan-jalan di Bukchon Hanok Village, Korea Selatan.SHUTTERSTOCK / OKB phuaorneer Ilustrasi Korea Selatan - Dua orang wisatawan sedang menggunakan hanbok dan berjalan-jalan di Bukchon Hanok Village, Korea Selatan.

Mereka harus mengisi sebuah aplikasi, dan dites Covid-19 sebelum dan sesudah mendarat di Negeri Ginseng.

Kendati demikian, tambah Young-rae, beberapa wisatawan dari negara-negara dengan penyebaran wabah atau varian yang cukup parah tidak akan diizinkan untuk melewati aturan wajib karantina.

Harus sudah divaksinasi Covid-19

Para pelancong harus sudah divaksinasi Covid-19 setidaknya dua minggu sebelum melancong ke Korea Selatan agar dimasukkan ke dalam daftar pengecualian wajib karantina.

Selain itu, mereka juga harus menggunakan salah satu dari vaksin-vaksin yang disetujui oleh WHO yakni Pfizer, Janssen, Moderna, AstraZeneca, Covidshield, Sinopharm, atau Sinovac.

Baca juga: Rencana Travel Bubble Bandara Bali dan Korsel Diundur karena Varian Baru Covid-19

Terkait pengisian aplikasi, hal tersebut harus sudah dilakukan sebelum keberangkatan dan diberikan kepada misi diplomatik Korea di luar negeri.

Selain aplikasi, dokumen lain yang perlu diberikan adalah sertifikat vaksin, pernyataan tertulis, dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga.

Seluruh pelancong juga harus menyerahkan hasil negatif tes PCR yang dikeluarkan dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, mereka tetap harus karantina 14 hari.

Ilustrasi Korea Selatan - Seongsan Sunrise Peak.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Korea Selatan - Seongsan Sunrise Peak.

Ada larangan untuk sejumlah negara

Bagi yang tiba dari 21 negara berisiko tinggi yang memiliki jumlah kasus varian Covid-19 yang tinggi, mereka tetap harus menjalani wajib karantina.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com