KOMPAS.com – PT Angkasa Pura I (AP I) berlakukan ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 5 Juli 2021.
Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Minggu (4/7/2021), ketentuan perjalanan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021.
SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Terbang ke Jawa dan Bali Harus Bawa Kartu Vaksin Covid-19
Aturan baru perjalanan udara ini juga berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara,” tegas Vice President Corporate Secretary PT AP I Handy Heryudhitiawan.
Dirinya melanjutkan, petugas bandara AP I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi selama pandemi guna mengurangi laju penularan Covid-19.
Dalam SE Kemenhub tersebut, terdapat syarat dokumen bagi calon penumpang untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/ke bandara di Pulau Bali.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik pesawat dari bandara kelolaan AP I di Pulau Jawa dan Bali yang Kompas.com rangkum:
Baca juga: 4 Wisata di Kawasan TN Gunung Merapi Tutup Selama PPKM Darurat
Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:
AP I mengingatkan, ada kebijakan dari beberapa pemerintah daerah terkait perjalanan udara yang lebih spesifik yakni sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.