Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2021, 21:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – PT Angkasa Pura I (AP I) berlakukan ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 5 Juli 2021.

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Minggu (4/7/2021), ketentuan perjalanan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Terbang ke Jawa dan Bali Harus Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Aturan baru perjalanan udara ini juga berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Petugas bandara Angkasa Pura I bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara,” tegas Vice President Corporate Secretary PT AP I Handy Heryudhitiawan.

Dirinya melanjutkan, petugas bandara AP I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi selama pandemi guna mengurangi laju penularan Covid-19.

Syarat naik pesawat dari bandara AP I

Dalam SE Kemenhub tersebut, terdapat syarat dokumen bagi calon penumpang untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/ke bandara di Pulau Bali.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik pesawat dari bandara kelolaan AP I di Pulau Jawa dan Bali yang Kompas.com rangkum:

  1. Sertifikat vaksin Covid-19 pertama
  2. Surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia

Baca juga: 4 Wisata di Kawasan TN Gunung Merapi Tutup Selama PPKM Darurat

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  2. Surat keterangan hasil tes negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon penumpang yang menggunakan syarat nomor 1 atau 2 tetap wajib mengisi e-HAC Indonesia

Ada kebijakan dari pemerintah daerah

AP I mengingatkan, ada kebijakan dari beberapa pemerintah daerah terkait perjalanan udara yang lebih spesifik yakni sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jelang Hari Batik Nasional, Kunjungi 8 Museum Batik di Indonesia

Jelang Hari Batik Nasional, Kunjungi 8 Museum Batik di Indonesia

Jalan Jalan
5 Tips Wisata Saat Cuaca Panas, Pilih Tempat yang Pas

5 Tips Wisata Saat Cuaca Panas, Pilih Tempat yang Pas

Travel Tips
5 Jenis Tempat Wisata yang Pas Dikunjungi Saat Cuaca Panas

5 Jenis Tempat Wisata yang Pas Dikunjungi Saat Cuaca Panas

Travel Tips
Asal Usul Nama Lubang Buaya, Lokasi Peristiwa G-30-S Tahun 1965

Asal Usul Nama Lubang Buaya, Lokasi Peristiwa G-30-S Tahun 1965

Jalan Jalan
Antisipasi Antrean Panjang, Ada Buka-Tutup di Gate Masuk KAI Expo 2023

Antisipasi Antrean Panjang, Ada Buka-Tutup di Gate Masuk KAI Expo 2023

Travel Update
Museum Batik Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Terkini

Museum Batik Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Terkini

Travel Update
3 Kota Ini Jadi Destinasi Favorit dalam KAI Expo 2023, Ada Yogyakarta

3 Kota Ini Jadi Destinasi Favorit dalam KAI Expo 2023, Ada Yogyakarta

Travel Update
Cuaca Sedang Panas, Ini Destinasi Wisata Sekitar Solo yang Pas untuk Ngadem

Cuaca Sedang Panas, Ini Destinasi Wisata Sekitar Solo yang Pas untuk Ngadem

Hotel Story
Monumen Lokomotif Bersejarah Asal Jerman Jadi Wisata Baru di Jember

Monumen Lokomotif Bersejarah Asal Jerman Jadi Wisata Baru di Jember

Travel Update
Pantai Pasir Padi di Pangkalpinang Kian Bersolek, Ada Area Lesehan

Pantai Pasir Padi di Pangkalpinang Kian Bersolek, Ada Area Lesehan

Jalan Jalan
Melihat Sumur Maut di Monumen Pancasila Sakti, Ketahui 4 Hal Ini

Melihat Sumur Maut di Monumen Pancasila Sakti, Ketahui 4 Hal Ini

Jalan Jalan
Harga Tiket Taman Kyai Langgeng Ecopark Magelang, Gratis 6 Wahana 

Harga Tiket Taman Kyai Langgeng Ecopark Magelang, Gratis 6 Wahana 

Jalan Jalan
Antre 7 Jam demi Tiket Kereta Murah di KAI Expo, Ada yang Menyerah

Antre 7 Jam demi Tiket Kereta Murah di KAI Expo, Ada yang Menyerah

Travel Update
Pembelian Tiket KAI Expo 2023 Ditutup Sementara Akibat Padatnya Pengunjung

Pembelian Tiket KAI Expo 2023 Ditutup Sementara Akibat Padatnya Pengunjung

Travel Update
7 Tempat Wisata di Lembah Harau, Ada Air Terjun dan Tebing

7 Tempat Wisata di Lembah Harau, Ada Air Terjun dan Tebing

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com