Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/07/2021, 12:40 WIB

 

KOMPAS.com – Media sosial kembali digemparkan oleh kabar dua wisatawan yang memetik bunga Edelweis di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Adapun, kabar tersebut santer terlihat di beberapa akun Instagram pendakian dan wisata alam. Beberapa di antaranya adalah @lomboktraveler_, @zona.vegetasi, @pasanganpendaki.id, dan @jejak_pendaki.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (6/7/2021), unggahan seputar wisatawan pemetik bunga Edelweis tersebut sontak ditanggapi secara negatif oleh para warganet.

Baca juga: Jangan Dicabut, Bunga Edelweiss Bisa Dibeli di Desa Wonokitri Pasuruan

Beragam komentar yang dilontarkan mencakup permintaan agar mereka dikenakan sanksi sepreti blacklist, hingga dikenakan denda.

Namun, apakah sebenarnya pemetik bunga Edelweis bisa dikenakan denda? Selain itu, mengapa pemetikan bunga tersebut membuat warganet geram?

Bunga abadi yang dilindungi negara

Bunga Edelweiss di Gunung Semeru.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Bunga Edelweiss di Gunung Semeru.

Bunga Edelweis (Anaphalis javanica) merupakan bunga yang waktu mekarnya bisa mencapai sepuluh tahun lamanya. Tak ayal, banyak masyarakat yang menyebutnya sebagai bunga abadi.

Melansir Kompas.com, Rabu (2/9/2020), bunga yang kerap dilihat di beberapa gunung Indonesia termasuk Gunung Lawu, Semeru, Sindoro, dan Gede Pangrango ini dilindungi oleh negara.

Di Gunung Rinjani sendiri, mengutip Kompas.com, Rabu, wisatawan bisa menikmati indahnya bunga tersebut di Plawangan Sembalun.

Baca juga: Video Viral Pendaki Petik Edelweiss di Gunung Buthak, Langsung Ditegur

Hingga kini, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik Edelweis.

Untuk diketahui, aturan tersebut diterapkan guna menjaga ekosistem lingkungan pergunungan yang masuk dalam kawasan konservasi.

Sanksi memetik bunga Edelweis

Bunga Edelweiss di Gunung Sindoro.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Bunga Edelweiss di Gunung Sindoro.

Tidak dapat dipungkiri, bunga Edelweis merupakan salah satu bunga yang indah. Keinginan untuk memetiknya dan membawa pulang pun mungkin kerap dirasakan oleh mereka yang melihatnya.

Kendati demikian, jika nekat memetik bunga tersebut, seseorang harus siap dikenakan sanksi yang diterapkan.

Sebab, UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

Sementara UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Baca juga: Nikmati Indahnya Edelweis Sebelum Naik ke Danau Kelimutu

Melansir Kompas.com, Minggu (23/7/2017), larangan memetik bunga Edelweis juga terdapat dalam Kode Etik Pecinta Alam dan UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m) yang berbunyi seperti ini:

Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat.

Sanksi pidana yang dihadapi sesuai UU bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 50-100 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Travel Update
10 Promo Nyepi Hotel di Bali 2023, Ada Paket di Bawah Rp 1 Juta 

10 Promo Nyepi Hotel di Bali 2023, Ada Paket di Bawah Rp 1 Juta 

Travel Update
TransNusa Perdana Terbang Jakarta-Kuala Lumpur, Tiket Mulai Rp 990.000

TransNusa Perdana Terbang Jakarta-Kuala Lumpur, Tiket Mulai Rp 990.000

Travel Update
Cara Beli Tiket Masuk TMII, Online dan Offline

Cara Beli Tiket Masuk TMII, Online dan Offline

Travel Tips
Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Travel Update
Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Hotel Story
Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Travel Update
Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Travel Tips
Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

BrandzView
Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Travel Tips
Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Travel Update
40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

Travel Update
Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Jalan Jalan
Menikmati Senja di Halte Bundaran HI, Foto-foto hingga Nongkrong

Menikmati Senja di Halte Bundaran HI, Foto-foto hingga Nongkrong

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+