Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Petik Edelweis? Siap-siap Kena Sanksi Bayar Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 06/07/2021, 12:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Media sosial kembali digemparkan oleh kabar dua wisatawan yang memetik bunga Edelweis di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Adapun, kabar tersebut santer terlihat di beberapa akun Instagram pendakian dan wisata alam. Beberapa di antaranya adalah @lomboktraveler_, @zona.vegetasi, @pasanganpendaki.id, dan @jejak_pendaki.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (6/7/2021), unggahan seputar wisatawan pemetik bunga Edelweis tersebut sontak ditanggapi secara negatif oleh para warganet.

Baca juga: Jangan Dicabut, Bunga Edelweiss Bisa Dibeli di Desa Wonokitri Pasuruan

Beragam komentar yang dilontarkan mencakup permintaan agar mereka dikenakan sanksi sepreti blacklist, hingga dikenakan denda.

Namun, apakah sebenarnya pemetik bunga Edelweis bisa dikenakan denda? Selain itu, mengapa pemetikan bunga tersebut membuat warganet geram?

Bunga abadi yang dilindungi negara

Bunga Edelweiss di Gunung Semeru.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Bunga Edelweiss di Gunung Semeru.

Bunga Edelweis (Anaphalis javanica) merupakan bunga yang waktu mekarnya bisa mencapai sepuluh tahun lamanya. Tak ayal, banyak masyarakat yang menyebutnya sebagai bunga abadi.

Melansir Kompas.com, Rabu (2/9/2020), bunga yang kerap dilihat di beberapa gunung Indonesia termasuk Gunung Lawu, Semeru, Sindoro, dan Gede Pangrango ini dilindungi oleh negara.

Di Gunung Rinjani sendiri, mengutip Kompas.com, Rabu, wisatawan bisa menikmati indahnya bunga tersebut di Plawangan Sembalun.

Baca juga: Video Viral Pendaki Petik Edelweiss di Gunung Buthak, Langsung Ditegur

Hingga kini, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik Edelweis.

Untuk diketahui, aturan tersebut diterapkan guna menjaga ekosistem lingkungan pergunungan yang masuk dalam kawasan konservasi.

Sanksi memetik bunga Edelweis

Bunga Edelweiss di Gunung Sindoro.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Bunga Edelweiss di Gunung Sindoro.

Tidak dapat dipungkiri, bunga Edelweis merupakan salah satu bunga yang indah. Keinginan untuk memetiknya dan membawa pulang pun mungkin kerap dirasakan oleh mereka yang melihatnya.

Kendati demikian, jika nekat memetik bunga tersebut, seseorang harus siap dikenakan sanksi yang diterapkan.

Sebab, UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.

Sementara UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Baca juga: Nikmati Indahnya Edelweis Sebelum Naik ke Danau Kelimutu

Melansir Kompas.com, Minggu (23/7/2017), larangan memetik bunga Edelweis juga terdapat dalam Kode Etik Pecinta Alam dan UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m) yang berbunyi seperti ini:

Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat.

Sanksi pidana yang dihadapi sesuai UU bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 50-100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com