Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik KRL Per 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat, Khusus Pekerja Sektor Essensial dan Kritikal

Kompas.com - 10/07/2021, 15:03 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan dan syarat naik KRL terbaru.

Aturan dan syarat itu tertuang melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.

SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat

Melalui SE tersebut, maka mulai Senin (12/7/2021), KRL hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Calon penumpang selain para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun akan dilarang naik KRL.

Syarat naik KRL mulai Senin 12 Juli 2021

Calon penumpang KRL yang merupakan para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun harus memenuhi beberapa persyaratan untuk naik KRL.

Suasana Stasiun Tanah Abang pasca rekayasa perjalanan KRL di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). Untuk antisipasi potensi penyebaran COVID-19 akibat kepadatan aktivitas di kawasan Pasar Tanah Abang, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan rekayasa perjalanan untuk kereta rel listrik (KRL) tidak akan berangkat dan berhenti di Stasiun Tanah Abang pada pukul 15.00-19.00 WIB.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana Stasiun Tanah Abang pasca rekayasa perjalanan KRL di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). Untuk antisipasi potensi penyebaran COVID-19 akibat kepadatan aktivitas di kawasan Pasar Tanah Abang, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan rekayasa perjalanan untuk kereta rel listrik (KRL) tidak akan berangkat dan berhenti di Stasiun Tanah Abang pada pukul 15.00-19.00 WIB.

Dari akun Instagram resmi KAI Commuter di @commuterline, berikut ini syarat naik KRL mulai Senin 12 Juli 2021. Para calon penumpang wajib menunjukkan salah satu dari:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau

2. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau

3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang masuk sektor esensial dan kritikal.

Nantinya, persyaratan itu akan dicek oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Baca juga: Layanan KRL Solo-Jogja Akan Diteruskan sampai Kutoarjo dan Madiun

Selain itu, penumpang KRL wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat, yakni memakai masker ganda, mengikuti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta menjaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

Apa saja sektor esensial dan kritikal itu?

Berikut ini adalah daftar sektor esensial dan kritikal dari postingan akun Instagram resmi Ditjen Perkeretaapian di @ditjenperkeretaapian, Jumat (9/7/2021).

Sektor esensial yang dimaksud adalah:

1. Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan customer)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com