Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Penumpang Pesawat dari Bali Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 14/07/2021, 10:58 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Penumpang yang hendak berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di Play Store dan App Store sejak Selasa (13/7/2021).

Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Rabu (14/7/2021), hal tersebut lantaran PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan integrasi dokumen kesehatan lewat aplikasi tersebut.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Saat PPKM Darurat, Bawa Kartu Vaksin dalam Bentuk Digital

“Mulai 13 Juli hari ini, di salah satu bandara yang kami kelola yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, mulai dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan calon pelaku perjalanan udara yang terintegrasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi,” kata Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi.

Adapun, dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara dari layanan kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lewat sistem New All Record (NAR) sudah terintegrasi ke dalam PeduliLindungi.

Bandara I Gusti Ngurah Rai dijadikan sebagai bandara percontohan dalam penerapan kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menkes.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Vaksin Covid-19 untuk Naik Pesawat

Lebih tepatnya, SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.

“Bersama Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara percontohan, atau pilot project dari penerapan kebijakan ini,” jelas Faik.

Dokumen dalam aplikasi

Terkait dokumen kesehatan yang terintegrasi ke dalam aplikasi tersebut, disebutkan bahwa salah satunya adalah surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

Ada juga sertifikat vakinasi Covid-19 dari calon penumpang pesawat udara yang dapat diakses lewat aplikasi tersebut.

Diberlakukannya kebijakan integrasi ini membuat dokumen kesehatan secara otomatis terunggah ke aplikasi tersebut. Selain itu, e-HAC juga telah terintegrasi di sana.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Hasil Tes Covid-19 Wajib dari 742 Lab yang Diakui Kemenkes

Sunset di Bandara Ngurah RaiShutterstock/I Gede Arya Wisnu Karsana Sunset di Bandara Ngurah Rai

“Melalui implementasi kebijakan ini, pengawasan terhadap dokumen persyaratan kesehatan calon penumpang akan menjadi lebih ketat,” kata Faik.

Selain itu, calon penumpang diwajibkan mendapatkan surat keterangan sehat dari layanan kesehatan yang telah terafiliasi melalui sistem NAR dengan Kemenkes.

Verifikasi dokumen untuk naik pesawat

Untuk cara penggunaannya, calon penumpang hanya perlu menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi kepada petugas verifikasi yang bertugas di pintu masuk Terminal Keberangkatan.

Faik menuturkan, sebelumnya verifikasi dan validasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara dilakukan secara satu per satu, dan berkas per berkas.

Baca juga: Daftar 26 Lab dengan Hasil Tes Covid-19 untuk Syarat Naik Pesawat yang Diakui Kemenkes

“Kini proses tersebut cukup dilakukan melalui aplikasi ini. Semua dokumen kesehatan telah terintegrasi,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com