Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2021, 15:31 WIB

KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kembali diperpanjang.

Diberitakan Kompas.com, Senin (2/8/2021), keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, kali ini PPKM yang diterapkan tidaklah sama. Pemerintah memutuskan membagi PPKM hingga level 4.

Di Pulau Jawa, ada tiga kategori PPKM, yakni level 2, level 3, dan level 4 pada perpanjangan PPKM darurat sampai Senin (9/8/2021).

Baca juga: Lebih Dari 1.100 Pekerja Wisata di Kota Batu Dirumahkan Akibat PPKM Darurat

Pembagian level PPKM di daerah-daerah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini adalah daftar daerah PPKM level 2, level 3, dan level 4 di Pulau Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

Tugu Monas, Landmark Kota Jakarta.Kompas.com/Nabilla Ramadhian Tugu Monas, Landmark Kota Jakarta.

PPKM Level 4:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Pulau Peucang di Taman Nasional Ujung Kulon, BantenShutterstock/Radius Mutiha RH Pulau Peucang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten

PPKM Level 3:

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Serang

PPKM Level 4:

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Tangerang

Kota Cilegon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+