KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kembali diperpanjang.
Diberitakan Kompas.com, Senin (2/8/2021), keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, kali ini PPKM yang diterapkan tidaklah sama. Pemerintah memutuskan membagi PPKM hingga level 4.
Di Pulau Jawa, ada tiga kategori PPKM, yakni level 2, level 3, dan level 4 pada perpanjangan PPKM darurat sampai Senin (9/8/2021).
Baca juga: Lebih Dari 1.100 Pekerja Wisata di Kota Batu Dirumahkan Akibat PPKM Darurat
Pembagian level PPKM di daerah-daerah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini adalah daftar daerah PPKM level 2, level 3, dan level 4 di Pulau Jawa dan Bali:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 4:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM Level 3:
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
PPKM Level 4:
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.