LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 kini tengah diterapkan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Status itu diterapkan sesuai Inmendagri Nomor 24 tahun 2021. Sejumlah kabupaten lain di NTT kini juga tengah berstatus PPKM Level 3 dan 4.
Akibat menyandang status PPKM Level 3, maka diberlakukan penyekatan di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Pastikan Pembangunan di TN Komodo Tidak Berdampak Negatif
Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif langsung turun memantau pos penyekatan di Bandara Komodo, Jumat (13/8/2021).
Kapolda Latif mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengecek kesiapan penerapan PPKM Level III.
“TNI dan Polri mendukung penuh upaya pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat menjalankan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021, termasuk menyiapkan tempat isolasi mandiri terpusat dalam penanganan Covid-19,” kata dia menurut rilis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Ia menyarankan kepada seluruh masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid 19.
“Saat ini wilayah NTT ada empat kabupaten yang masuk dalam PPKM Level IV, yakni Kota Kupang, Sumba Timur, Sikka, dan Ende. Diharapkan wilayah lainnya tidak masuk dalam PPKM Level IV," ujar Latif.
Baca juga: Sabana di Pulau Komodo NTT Terbakar, Fasilitas Wisata dan Komodo Aman
Ia pun melanjutkan bahwa di NTT saat ini tidak ada lagi daerah berstatus PPKM Level II. Hanya ada PPKM Level Il dan IV.
Adapun, peningkatan kasus Covid-19 di NTT membuat beberapa tempat wisata terpaksa ditutup untuk umum.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.