KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan sejumlah persyaratan untuk perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal pada 13-16 Agustus 2021.
Menurut keterangan pers dalam situs resminya, Kamis (12/8/2021), aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga: Daftar Stasiun KA Penyedia Layanan Vaksinasi Gratis, Mana Saja?
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk mengatahui lebih lanjut, berikut syarat naik KA Jarak Jauh selama PPKM Level 4:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Merujuk pada poin sebelumnya, surat harus menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Pelanggan berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan
Baca juga: KA Bandara Internasional Jogja YIA Bakal Beroperasi Mulai 17 Agustus
Sementara untuk syarat naik KA Lokal selama PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
- Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal
- Merujuk pada poin sebelumnya, penumpang harus membuktikannya dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya
- Terkait surat keterangan lainnya, hal tersebut harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
- Alternatif dari STRP dan surat keterangan lainnya adalah surat tugas dari pimpinan perusahaan
- Pelanggan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif tes PCR atau rapid antigen. Namun, akan ada pemeriksaan rapid antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun