KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan sejumlah persyaratan untuk perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal pada 13-16 Agustus 2021.
Menurut keterangan pers dalam situs resminya, Kamis (12/8/2021), aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga: Daftar Stasiun KA Penyedia Layanan Vaksinasi Gratis, Mana Saja?
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk mengatahui lebih lanjut, berikut syarat naik KA Jarak Jauh selama PPKM Level 4:
Baca juga: KA Bandara Internasional Jogja YIA Bakal Beroperasi Mulai 17 Agustus
Sementara untuk syarat naik KA Lokal selama PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.